MANOKWARI, kabartimur.com – Polres Manokwari tangkap bandar judi bola dadu berinisial MLT (37) di wilayah Amban, Manokwari, Selasa (23/3/2022) malam.
Kepala unit pidana umum (Kasi Pidum) Aipda. Persli Nahuway, dalam keteranganya mengatakan pelaku bandar judi yang ditangkap akan dikenakan Pasal 303 dengan ancaman Hukuman maksimal 4 Tahun penjara.
“Menurut informasi sudah lama beroperasi di wilayah Amban, saat penangkapan memang tidak ada perlawanan sehingga langsung kami amankan di Tahanan Polres Manokwari, ” Jelasnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa Uang tunai senilai Rp. 2.047.000,- serta 14 buah dadu dan perlengkapannya.
” Selanjutnya kami akan lakukan pemeriksaan dan penyidikan sampai pada pelimpahan kasus di kejaksaan negeri Manokwari, ” Lanjut dia
Lebih lanjut dikatakan Persli, penangkapan bandar judi dadu yang dilaksanakan Polres Manokwari merupakan rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). (TS)