JAKARTA, Kabartimur.com – Kejaksaan Republik Indonesia menyerahkan hasil lelang aset sitaan dan pemulihan aset terpidana kasus korupsi Edi Tansil kepada Kementerian Keuangan dengan nilai total mencapai Rp1,02 triliun. Penyerahan tersebut dilakukan dalam acara Penyerahan Hasil Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 di Gedung BPA Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga harus memastikan pemulihan aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara dan masyarakat.
“Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan, dikembalikan kepada negara dan korban, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Burhanuddin.
Ia menjelaskan, BPA Fair 2026 yang digelar pada 18–21 Mei 2026 merupakan upaya Kejaksaan RI meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses lelang aset negara.
Menurut laporan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, dari total 308 aset yang dilelang, sebanyak 291 aset berhasil terjual dan dilunasi oleh pemenang lelang. Tingkat keberhasilan lelang mencapai 94,48 persen.
Dari pelaksanaan BPA Fair 2026, Kejaksaan mencatat nilai limit aset yang terjual sebesar Rp922,26 miliar. Melalui proses kompetitif, harga lelang meningkat Rp75,47 miliar sehingga total hasil lelang mencapai Rp997,73 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp19,12 miliar merupakan uang rampasan yang dikembalikan langsung kepada korban tindak pidana. Sementara sisanya sebesar Rp978,19 miliar disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kementerian Keuangan.
Selain hasil lelang, BPA juga melaporkan keberhasilan penelusuran aset (asset tracing) milik terpidana kasus korupsi Edi Tansil melalui skema penyerahan aset sukarela (voluntary asset).
Melalui proses negosiasi yang rampung pada 2026, Bank Mandiri menyerahkan sejumlah aset yang sebelumnya berada dalam penguasaannya. Total aset yang berhasil dipulihkan mencapai Rp82,68 miliar.
Aset tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp51,68 miliar, sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat unit vila di Megamendung, Bogor, tanah dan bangunan bekas pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di Gunung Putri, Bogor, serta 18 bidang tanah di Kabupaten Serang, Banten.
Nilai aset berupa tanah dan bangunan tersebut diperkirakan mencapai Rp30,99 miliar.
Dengan tambahan uang tunai hasil penelusuran aset Edi Tansil, Kejaksaan RI menyerahkan total dana sebesar Rp1.029.874.376.628 atau sekitar Rp1,02 triliun kepada Menteri Keuangan sebagai PNBP.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan RI dalam memulihkan aset negara, khususnya terkait perkara Edi Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dipertanggungjawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan kepada rakyat akan semakin baik,” kata Purbaya.
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas sinergi yang telah terjalin dalam pengelolaan aset negara.
Burhanuddin berharap ke depan terdapat penyempurnaan regulasi yang dapat mempercepat proses permohonan lelang aset sehingga risiko penurunan nilai aset dan biaya pemeliharaan dapat ditekan secara lebih efektif.(Red/*)






