OJK Panggil Indosaku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan di Semarang

Jakarta, kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4/2026). Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.

OJK menegaskan penolakan terhadap segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, serta ketentuan pelindungan konsumen. Hal ini menyusul laporan dugaan tindakan oknum penagih yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta klarifikasi dari pihak Indosaku dan AFPI terkait informasi yang beredar mengenai keterlibatan perusahaan dalam insiden tersebut.

OJK Siapkan Sanksi dan Pemeriksaan Khusus

Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika terbukti terjadi pelanggaran dalam mekanisme penagihan, OJK memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :   Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Lantik 7 Notaris

Selain itu, OJK juga meminta AFPI melalui Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan menjatuhkan sanksi, termasuk blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.

OJK turut meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Langkah ini untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar hukum.

OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk. Praktik penagihan dilarang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, atau merendahkan martabat konsumen.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.

Baca Juga :   Wakil Bupati Manokwari Imbau Pemerintah Setempat Aktif Lakukan Pendataan Bayi dan Balita yang Berpotensi Stunting.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan, termasuk pemberian sanksi administratif hingga tindakan pengawasan lanjutan. (Red/*)


Pos terkait