OJK dan Kementerian Ekonomi Kreatif Perkuat Kolaborasi Pengembangan Inovasi Keuangan Digital Berbasis Web3

Jakarta, kabartimur.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) terus memperkuat kolaborasi dalam pengembangan inovasi keuangan digital berbasis Web3 guna mendukung penguatan sektor ekonomi kreatif nasional.

Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan strategis kedua lembaga di Kantor Ekraf, Jakarta, Selasa, sebagai langkah penting dalam mendorong transformasi kekayaan intelektual (intellectual property/IP) Indonesia menjadi kelas aset baru bernilai ekonomi tinggi.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menegaskan komitmen OJK dalam mendukung pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan melalui sinergi berkelanjutan dengan Ekraf.

“Kolaborasi antara OJK dan Ekraf mencerminkan sinergi strategis dalam mendorong terciptanya inovasi baru di sektor keuangan digital,” ujar Adi.

Ia menjelaskan, implementasi kerja sama tersebut diwujudkan melalui program Infinity Hackathon OJK–Ekraf 2025 dan Infinity Accelerator 2026. Infinity Hackathon 2025 telah menghasilkan berbagai solusi inovatif berbasis Web3, khususnya di bidang pembiayaan, transparansi, dan perlindungan karya kreatif.

Baca Juga :   DPD Golkar Manokwari gelar Musda X

Sementara itu, Infinity Accelerator 2026 yang mengusung tema Unlocking Indonesia’s Intellectual Property as a New Asset Class diarahkan untuk mendorong transformasi kekayaan intelektual menjadi kelas aset baru yang terverifikasi, terdigitalisasi, dan layak investasi. Program ini juga menjembatani pemanfaatan teknologi blockchain dengan kebijakan sektor keuangan guna menciptakan pasar kekayaan intelektual yang lebih likuid dan kredibel.

“Melalui kesinambungan program ini, OJK berkomitmen memperkuat ekosistem inovasi berbasis Web3 dan blockchain guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, adaptif, dan berdaya saing tinggi,” tambah Adi.

Hal tersebut mendapat sambutan positif dari Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya.

“Transformasi kekayaan intelektual menjadi kelas aset baru merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi kreatif Indonesia. Melalui kolaborasi dengan OJK, kami memastikan inovasi berbasis Web3 tidak hanya berkembang secara teknologi, tetapi juga didukung kerangka regulasi yang kuat,” ujarnya.

Baca Juga :   Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari Tahun 2024

Dalam pertemuan tersebut, OJK dan Ekraf juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor dalam merumuskan kebijakan terkait teknologi blockchain, aset kripto, serta model pembiayaan digital di sektor ekonomi kreatif.

Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat transformasi ekosistem ekonomi kreatif Indonesia menuju era digital yang inklusif, transparan, dan berdaya saing global, sekaligus membuka peluang baru dalam pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai sumber pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Pertemuan turut dihadiri Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK Djoko Kurnijanto, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Ekraf Muhammad Neil El Himam, serta perwakilan startup peserta program. Tiga startup yang mempresentasikan inovasinya antara lain Libere, Invinsible Funds, dan Alterfun. (Red/*)

Pos terkait