Normalisasi Kali Anggris, Pemkab Wondama Siap Ganti Rugi Tanah Masyarakat

WASIOR – Pemkab Teluk Wondama siap membayar ganti rugi tanah masyarakat yang terdampak proyek normalisasi sungai/kali Anggris di kota Wasior.

Namun demikian diharapkan masyarakat tidak menuntut ganti rugi terlalu tinggi mengingat normalisasi dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari ancaman bencana banjir yang sudah berulang kali terjadi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Teluk Wondama Denny Simbar dalam pertemuan dengan masyarakat pemilik tanah yang terdampak normalisasi Kali Anggris di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) di Rado, Wasior, Selasa (16/2/2021).

Pertemuan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Wasior Mudazzir, Kepala Bappeda Amirudin, Kepala Distrik Wasior Anthonius Alex Marani, Kapolsek Wasior Iptu Suhardi juga Danrami Wasior Mayor Inf Katwadi.

Ikut hadir beberapa perwakilan masyarakat pemilik tanah di kawasan DAS Kali Anggris.

Sekda menyatakan proses ganti rugi tanah masyarakat yang terdampak tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya aturan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Baca Juga :   Jadi Ujung Tombak Data Pemilu yang Akurat, PPDP Diminta Teliti dan Cermat Lakukan Pendataan

“Kami harapkan masyarakat menyikapi secara bijak, melihat dari sisi penanggulangan bencana karena itu untuk kepentingan bersama, itu untuk kepentingan pengamanan masyarakat dari bencana,”ujar Simbar.

Kepala DLHP Simson Samberi mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan membentuk tim terpadu untuk melakukan pemetaan sekaligus pendataan tanah masyarakat yang terdampak proyek normalisasi Kali Anggris.

Langkah itu diperlukan untuk mengetahui secara persis berapa banyak dan berapa luas tanah masyarakat yang terdampak serta siapa saja pemilik tanah dimaksud.

“Setelah itu baru kita buat pertemuan dengan semua pemilik tanah untuk kita buat kesepakatan harga yang cocok itu bagaimana. Yang jelas hak-hak masyarakat pasti diperhatikan pemerintah tetapi kami harapkan masyarakat juga memahami bahwa di situ bukan dibangun bangunan pemerintah tetapi untuk melindungi masyarakat, “ujar Soni, demikian panggilan karib Kepala DLHP.

Baca Juga :   Cegah Penimbunan dan Permainan Harga, Pemkab Wondama Rencana Hapus Pengecer BBM

Dalam pertemuan itu, perwakilan dari marga Kubiari sebagai salah satu pemilik tanah yang terdampak menyatakan pihaknya tidak menentang proyek normalisasi Kali Anggris yang sedang berjalan. Mereka hanya menuntut Pemkab Wondama membayar ganti rugi tanah secara adil.

“Karena kami sudah punya sertipikat. Tanah kami ukurannya 50 x 60 meter. Sebagian sudah ada dalam kali dan sebagian sekarang sudah ditutupi material (yang dikeruk dari dalam kali) sehingga tidak bisa dipakai lagi. Jadi kami hanya minta ganti rugi saja, “ucap salah satu dari perwakilan yang hadir. (Nday)

Pos terkait