MK Menolak Permohonan Pasangan SMART

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sius Dowansiba-Rudi Timisela terkait sengketa Pilkada Manokwari tahun 2020 yang dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Manokwari Tahun 2020 nomor 71/PHP.BUP-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi yang digelar dibacakan secara virtual, Rabu (17/2/2021) dan dihadiri 9 majelis hakim Mahkamah Konstitusi, langsung dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di mahkamah.

Besarnya selisih perolehan suara pasangan calon Sius Dowansiba dan Mozes Rudy Frans Timisela dengan pasangan calon Hermus Indou dan Edi Budoyo sebagai Pihak Terkait.

Baca Juga :   Babinsa Koramil 1801-01 Manokwari Motivasi Generasi Muda Dengan Kampanye Kreatif Rekrutmen TNI AD

Selisih tersebut tidak memenuhi aturan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu selisih maksimal 2 persen dari total suara sah. Pemohon meraih 46016 suara sedangkan Pihak Terkait 60630. Selisihnya 14614 atau setara 13,7 persen.

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum menurut hakim konstitusi, maka Mahkamah berkesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan; Eksepsi Termohon dan pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan dari Termohon dan pihak Terkait serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan.

Terkait hal tersebut, maka hakim Konstitusi dalam amar putusan mengadili dalam eksepsi, menyatakan. “Eksepsi Termohon dan pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum serta menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan dalam pokok permohonan Pemohon, tidak dapat diterima.

Pos terkait