MRP-PB Harapkan RUU Otsus Masyarakat Papua Barat Jangan Dirugikan

MANOKWARI- Ketua Majelis Rakyat Papua MRP-PB Maxi Nelson Ahoren menanggapi wacana revisi Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) yang saat ini hendak di kebut oleh Kementrian Dalam Negeri.

Menurut Maxi Ahoren, Sebelumnya dua lembaga Kultur di Tanah Papua sudah menggelar pertemuan pada Februari 2020 lalu di Jayapura, salah satunya membahas tentang Revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus.

“MRP Papua dan Papua Barat sudah melakukan pertemuan luar biasa di bulan Februari di Jayapura, salah satu agenda menyangkut revisi UU 21 mengenai perubahan” Kata Maxi Nelson Ahoren Kamis 25 Juni 2020.

Menurut Maxi, Perubahan di maksud adalah bukan kepentingan Jakarta atau siapapun dia, ini merupakan Kepentingan Masyarakat (Papua dan Papua Barat) jadi bicara tentang Masyarakat artinya ada lembaga.

“Bicara tentang perubahan ini, ada lembaga MRP, nantinya MRP inilah yang menampung apa yang menjadi keinginan Masyarakat kemudian hasilnya diberikan kepada DPR baru dilanjutkan” Kata Ahoren.

Baca Juga :   Covid-19, BPK RI Dan BPKAD Manokwari Lakukan audit LKPD Melalui Media Online

Kendati demikian, Menimbulkan pertanyaan di benak Masyarakat Tanah Papua tentang keterlibatan atau partisipasi dalam rencana revisi UU Otsus tersebut karena tidak melibatkan masyrakat.

“Dalam pernyataan tertulis dua lembaga MRP di Tanah Papua saat itu kami meminta draf revisi itu dikembalikan kepada Masyarakat Adat” Jelasnya

Dia mengatakan terdapat banyak hal didalam UU Nomor 21 tentang Otsus Papua dan Papua Barat harus dilakukan revisi, kendati demikian dia mengingatkan bahwa Revisi tersebut harus melibatkan Masyarakat Adat dan Orang Papua.

“Kita harus tanya Masyarakat yang punya dapur ini, Masa Orang lain punya dapur lalu orang lain datang kerja, karna kita tau masakan apa yang layak kita makan” Kata Maxi Ahoren.

Ditambahkan ketika masyarakat adat membicarakan apa yang menjadi kebutuhan bersama dengan MRP dan seluruh stekholder baru bisa di simpulkan Revisi UU ini dikembalikan atau menggunakan Draft UU Otsus Plus yang sebelumnya di bahas. (AD)

Pos terkait