Tiga Bulan di Masa Pandemi,Sindikat Penambang Emas Ilegal Berhasil Selundupkan Emas ke Makassar

MANOKWARI- Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat berhasil menangkap dan menetapkan 4 orang Sindikat penambang emas ilegal di kawasan hutan Distrik Minyambow dan Catubouw Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat yang selama 3 bulan beraktivitas mengumpul dan mendistribusikan hasil emas ke Makassar.

Saat ini 4 tersangka yakni, AG, AP dan AM serta RS mereka ditangkap pada tanggal 1 Juni 2020 lalu, ditangan tersangka AP disita uang Rp 100 Juta kemudian beberapa bukti lain. Untuk tersangka AG ditanganya di sita emas seberat 1,6 Kilo gram

“Barang bukti emas yang kini di sita jika di Rupiahkan sebesar 1,2 Milyar, emas tersebut dijual di pasaran dengan harga Rp 700 ribu per gram” Kata Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat, AKBP Romiyus Tamtalehitu.

Sedangkan untuk tersangka lain seperti AM dan juga RS ditangan mereka terdapat barang bukti Uang, ATM, Buku Rekening bukti transaksi rekening dan alat timbangan emas.

Baca Juga :   Dukung Kawasan Ekonomi Khusus di Kab. Sorong, BWS akan Bangun Pipa Air Sepanjang 4 Km

Romylus mengatakan, beberapa tindak pidana yang menjadi perhatian Kapolda Papua Barat hal itu disampaikan saat serah terima jabatan dirinya sebagai Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat.

“Salah satunya adalah masalah tindak pidana penambangan emas tanpa ijin dan kejahatan lingkungan serta Tindak Pidana Korupsi” Romylus.

Dia mengatakan ini merupakan tantangan tugas yang diberikan Kapolda Papua Barat. Mengenai bagaimana Direktorat Kriminal Khusus bisa menangani perkara Tindak Pidana penambangan emas tanpa ijin, hal ini bermula dari Informasi di masyarakat.

“Bahwa di Kabupaten Pegunungan Arfak sedang marak penambangan emas tanpa ijin, kemudian dari tim penyidik Subdit IV Tipiter yang dipimpin oleh Kompol, Khairudin melakukan penyelidikan” katanya.

Menurut Dia, peran para tersangka di ketahui berdasarkan skema Tipologi tindak pidana pertambangan, sehingga mereka sukses diamankan oleh penyidik Subdit IV Tipidter Polda Papua Barat

Baca Juga :   Diduga Hina Presiden, Aliansi Peduli Pembangunan Papua Barat Dukung Rocky Gerung Diproses Hukum

“Ada dua tersangka yakni Fd dan AS statusnya saat ini adalah DPO, posisi mereka ada di Makassar. Keduanya adalah Pemodal yang memberikan uang pada para pelaku” jelasnya

Dikatakan, tersangka AG bertindak sebagai pengepul, sedangkan 3 tersangka lain berperan sebagai Kordinator lapangan (Korlap) hingga kepada para penambang yang ada di Pegaf.

“Tiga tersangka lain bertugas mengumpul emas kemudian diberikan kepada AG, lalu selanjutnya peran AG mengirim ke AS dan FD yang kini jadi DPO, hasil emas Pegaf diterbangkan dengan pesawat tiba di Makassar” jelasnya.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, jadi untuk Korlap pengepul dan penada bisa dikenakan pasal 161 atau 158 dengan ancaman pidana 10 Tahun dan denda Rp. 10 Milyar. (AD)

Pos terkait