Alasan Kemanusiaan, Ketua MRP Minta Kejaksaan dan Pengadilan Respon Surat Penangguhan Penahanan ND

Manokwari— Alasan kemanusiaan, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, Maxi Nelson Ahoren minta Pengadilan Negeri Manokwari dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat merespon surat MRP sebelumnya yang meminta penangguhan penahanan kepada Terdakwa Nina Diana.

Alasannya, keselamatan dan kenyamanan Nina Diana pasca dirinya mengaku sempat mengalami pelecehan saat kasus yang menjerat dirinya sebagai tersangka Dugaan Korupsi pengadaan Tanah di Dinas Perumahan Papua Barat, masih berproses di kepolisan.

“MRP akan memberikan jaminan terhadap Ibu Nina Diana, kami mohon pertimbangan yang bersangkutan dilakukan tahanan kota,” kata Maxi Nelson Ahoren, Rabu (24/6/20).

Maxi mengatakan pihaknya sangat serius menanggapi dugaan pelecehan terhadap ND tersebut.

“Kami sudah utus Pokja Perempuan menemui Keluarga ibu Nina, ternyata dari garis keturunannya dia merupakan perempuan berdarah Papua,” ungkap Maxi Ahoren.

Baca Juga :   30 Anggota DPRD Kab. Mamasa Dilantik 1 Diantaranya Mantan Kepala Lembang Ratte Kec. Masanda

Maxi juga mengatakan, persoalan yang di alami Nina Diana, pihaknya secara pribadi maupun kelembagaan tidak akan pernah mencapuri proses hukum yang sedang dijalaninya.

“Kami akan terus dorong masah pelecehan terhadap perempuan Papua ini agar terbuka terang menderang, ketika kemarin ada yang menyebut MRP salah terkait masalah Hukum ND, kami buktikan bahwa bukan masalah hukum tetapi masalah pelecehan,” jelasnya.

Maxi Ahoren juga meminta kepada semua elemen terutama para Tokoh Intelektual Papua melihat persoalan ini secara baik, dan memberikan kontribusi yang konstruktif pada persoalan dugaan pelecehan terhadap Perempuan Papua. (AD)

Pos terkait