JAKARTA, Kabartimur.com- Para pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan lulus dan ditempatkan di wilayah pilihannya, tidak bisa semaunya pindah. Ada ketentuan mengikat yang ditetapkan pemerintah lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan dalam Pasal 52 PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar
Mereka tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Jika yang bersangkutan tetap mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri,” tegas Satya di Jakarta, Selasa (15/2).
Satya menjelaskan, bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS merupakan salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi pelamar CPNS.
“Kesanggupan memenuhi komitmen tersebut ditandatangani peserta seleksi saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK instansi.Jika peserta lulus tetap mengajukan pindah maka peserta dianggap mengundurkan diri” ujarnya.
Satya mengungkapkan ketentuan tersebut sudah disampaikan sejak awal kepada publik dan saat pengumuman seleksi.
Menurutnya, Ketentuan masa pengabdian (tidak boleh pindah- red) minimal 10 tahun ini menjadi syarat utama bagi CPNS untuk mencegah terjadinya perpindahan. Selama ini ketika sudah diangkat PNS, tidak sedikit yang minta pindah dari wilayah penempatan awal dengan berbagai alasan.
“Sejak awal dinyatakan lulus seleksi akhir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi, peserta menandatangani kesanggupan memenuhi komitmen tersebut.Peserta wajib membuat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar,Serta tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, apabila peserta tetap mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021.
Akibatnya distribusi PNS tidak merata karena pindah dari wilayah tersebut. Di wilayah perkotaan makin banyak PNS. Sementara, perdesaan kekurangan pegawai. (*)