Mayoritas Tanah Milik Pemkab Wondama Belum Memiliki Sertipikat

WASIOR – Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama sejauh ini telah memiliki sedikitnya 400 bidang tanah yang tercatat sebagai aset daerah.

Namun demikian keabsahan kepemilikan atas tanah-tanah itu masih belum kuat lantaran sebagian besar tanah yang telah dibeli Pemkab Wondama dari masyarakat tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Bahkan 90 persen dari tanah-tanah itu belum memiliki sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama Simson Samberi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD di gedung dewan di Isei, Selasa siang.

“Sejak pemekaran sampai saat ini kita sudah memiliki 400 bidang tanah. Tapi dari 400 bidang tanah itu belum ada satupun disertipikat. Sekarang sertipikat lagi kami urus. Tahun 2020 ada 15 bidang dan tahun 2021 ini kami urus lagi 15 bidang dan saya pastikan itu bisa selesai dan pasti salinannya saya akan bagikan kepada bapak ibu anggota dewan, “kata Soni, demikian panggilan karibnya.

Baca Juga :   Sambut Natal di Manokwari, Denominasi Gereja dan Kerukunan Suku Nusantara Gelar Pawai Budaya Nuansa Natal

Soni mengaku tidak tahu menahu apakah ada tanah Pemda yang telah disertifikasi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas LH dan Pertanahan pada 2019. Sebab dokumen terkait itu tidak pernah diserahkan ke Dinas LH dan Pertanahan.

Maka dari itu, lanjut Soni, dirinya telah merencanakan pembentukan tim terpadu untuk melakukan inventarisasi semua tanah milik Pemda untuk selanjutnya dilakukan sertifikasi.

Namun karena terkendala anggaran akibat pandemi Covid-19, rencana pembentukan tim pendataan tanah itu urung terwujud.

Karena itu dia bertekad kegiatan pendataan tanah milik pemda dengan melibatkan semua komponen terkait harus bisa terlaksana pada tahun depan dalam rangka menyelamatkan aset daerah yang cukup penting itu. Dia berharap DPRD mendukung rencana itu.

“Selain ini menjadi sasaran pemeriksaan (BPK) tetapi di lain pihak masyarakat bisa jual tanah yang sudah pernah kita bayar. Masyarakat bisa datang sampaikan bahwa tanah ini belum dibayar oleh pemerintah. Karena tanah yang sudah dibayar kita tidak punya dokumen,”ujar Soni.

Baca Juga :   Natal Bersama Keluarga Besar SMA N 2 Manokwari Bupati Berikan Wejangan Bagi Anak Sekolah

“Teman-teman di pertanahan (BPN) sudah siap membantu untuk menerbitkan sertipikat,”lanjut eks Kepala Distrik Wasior ini.

DPRD sendiri menyatakan mendukung penuh kegiatan inventarisasi tanah milik Pemda dan dilanjutkan dengan penerbitan sertipikat agar tanah-tanah yang telah dibeli dengan uang rakyat itu sah secara hukum menjadi aset daerah.

“Untuk tim pendataan tanah itu sebaiknya ditetapkan dengan SK Bupati supaya ada dasar hukumnya termasuk kalau nanti ada honor untuk tim yang bekerja, itu ada dasar hukum yang jelas, “ujar Wakil Ketua DPRD H. Arwin.

DPRD juga menekankan agar pembangunan fasilitas pemerintah maupun fasilitas publik yang dibiayai dengan uang negara harus didahului dengan penyelesaian ganti rugi tanah dan tanaman.

Hal itu penting agar tidak terjadi tuntutan ganti rugi tanah maupun tanaman oleh masyarakat setelah fasilitas milik pemerintah itu dibangun.

Baca Juga :   Wondama Rawan Banjir Tapi Minim Peralatan, BPBD Harap Ada Bantuan Alat Berat dari Pemerintah Pusat

Sudah banyak kasus pemalangan terhadap fasilitas pemerintah lantaran belum jelasnya penyelesaian ganti rugi tanah maupun tanaman. Hal itu, kata Arwin harus menjadi pembelajaran yang tidak boleh terus-terusan terjadi.

“Wajib diselesaikan dulu urusan tanah dan tanaman tumbuh baru dibangun. Jangan sampai terjadi kita sudah bangun tidak bisa dimanfaatkan dan menyelesaikan persoalan andaikata bangunan sudah ada dan belum selesai urusan tanahnya.

Kalau tidak, nanti suka tidak suka mau tidak mau berapapun yang diminta masyarakat pemerintah harus bayar karena sudah ada invetasi di situ,” kata politisi PDIP itu mengingatkan. (Nday)

Pos terkait