HALTIM,Kabartimur.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) menetapkan tersangka kasus korupsi dugaan tindak pidana korupsi Pembayaran luran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta Bukan Pekerja (BP) dan bantuan iuran Dinas Kesehatan Halmahera Timur, Tahun Anggaran 2021.
Penyidik Kejari Haltim telah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan kasus tersebut dengan kerugian negara sebesar Rp789.717.600, sesuai hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur Nomor: 134/700/XI/2022.
Kepala Kejari Haltim, I Ketut Trima Darsana menjelaskan, setelah melalui serangkaian penyidikan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan tersangka berinisial MM dalam perkara tersebut.
“Penetapan itu berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-986/Q.2.18/Fd.1/11/2022 tanggal 30 November 2022, yang bersangkutan merupakan mantan Bendahara Dinas Kesehatan 2021,” ujarnya, Senin (05/12/2022).
Lanjutnya, tersangka MM telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi SUBSIDIAIR dan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan alasan Obyekif dan alasan subjektif terhadap tersangka MM dilakukan penahanan RUTAN tingkat penyidikan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 Desember 2022 di Rutan Kelas IIB ternate, terhadap tersangka MM sebelum dibawa ke Rutan telah dilakukan tes kesehatan dan swab untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19,” pungkasnya.
(Red/Ruslan).