Maksimalkan Proses Pengadaan Barang Jasa, Pemda Gelar Sosialisasi Perpres 16 Tahun 2018

MANOKWARI- Pemerintah daerah Kabupaten Manokwari menggelar sosialisasi peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, di Aston Hotel (26/7/2018).

Sosialisasi tersebut diikuti oleh semua kepala OPD kabupaten Manokwari, Para ketua komisi DPRD, perwakilan penyedia, pokja dan pengelolah LPSE dan sejumlah insan Pers.

Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman bagi para pemangku jabatan barang/jasa mengenai peraturan presdien nomor 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 54/2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa beserta aturan turunannya.

“Tujuannya, agar pengelolah dan pelaku pengadaan barang dan jasa di kabupaten Manokwari dapat menerapkan Perpres nomor 16/2018 di OPD masing-masing” kata Kepala Bagian pengadaan barang/jasa kabupaten Manokwari, Suryamiharja

Sebagai Narasumber sosialisasi adalah Kasubag layanan pengadaan /kepala ULP LKPP, Lintong Sinambela.

Sementara Bupati Manokwari Demas Paulus Mandaan yang diwakili oleh Plt Sekda, Aljabar Makatita menyampaikan bahwa penerapan prinsip-prinsip Good Governance adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar/ditunda dimana program yangdilaksanakan dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :   Bupati Manokwari Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi 10 Dokter Specialis

Dalam melaksanakan program tersebut harus melalui tahapan mulai dari perencanaan , penganggaran,pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan kegiatan itu sendiri untuk mendapatkan pekerjaan yang berkualitas.

“Saya menilai kegiatan ini merupakan satu sarana strategis guna memberikan pemahaman yang sama kepada peserta khususnya ASN dilingkup pemkab Manokwari.Sehingga melalui pemahaman tersebut, diharapkan seluruh peserta nantinya mampu mempersiapakan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa di organisasi perangkat daerah masing-masing secara benar dan tidak melanggar aturan ” tambah Aljabar.

Ada banyak hal yang harus diselesaikan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah dengan ditertibkannya pepres ini , pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada organisasi perangkat daerah sangat signifikan.

Sebagai contoh kalau di Pepres yang lama pembuat paket lelang ada di pokja ULP, di era Perpres yang baru pembuatan paket lelang dilakukan oleh PPK dalam sistem pengadaan secara elektronik.

Baca Juga :   Petani Kampung Kwau Warmare Keluhkan Sulitnya Pemasaran Hasil Pertaniannya.

Dengan demikian cepat atau lambatnya suatu paket ditenderkan tergantung dari kesiapan PPK dalam membuat paket lelang tersebut.

Pokja ULP hanya tinggal melelangkannya dalam sistem pengadaan secara elektronik.

“Besarnya peran PPK di OPD masing-masing dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar tekun menyimak sosialisasi agar dapat diaplikasiakn pada seluruh OPD dan tidak salah melangkah dalam mengambil keputusan dan berakibat permasalahan hukum” pungkas Makatita.

Pos terkait