Makassar Butuh UU Kota untuk Cegah Urbanisasi

 

Pada acara ‘Sosialisasi Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Dosen Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan Sulawesi Selatan’ di Hotel Jakarta hari ini, dibahas soal pentingnya sebuah Undang-Undang Kota  bagi mayoritas penduduk yang bermukim di perkotaan.

Setiap tahun, angka urbanisasi di Makassar mencapai 100.000 jiwa. Adanya UU yang mengatur tentang kota diharapkan dapat menjawab persoalan-persoalan sosial yang muncul di masyarakat.

Terkait hak konstitusional warga negara, kami berharap dapat mendirikan Ruang Sidang Perwali yang kelak akan difungsikan sebagai tempat bertemunya pemerintah dan masyarakat dari berbagai elemen serta latar belakang sosial dan bersama-sama ‘menggodok’ Perwali sebelum disahkan.

Meski Perwali merupakan hak yang melekat pada Walikota, namun kami menginginkan masyarakat dari berbagai elemen juga terlibat di dalamnya sebagai bentuk hak konstitusional warga negara.