LP3BH: Peringatan 1 Desember Jangan Dijadikan Ajang Menggalang Dana Operasi Keamanan 

MANOKWARI- Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mengingatkan pemerintah tidak memberikan label separatisme pada setiap orang yang memperingati 1 Desember di tanah Papua.

“Saya ingin mengingatkan negara dan pemerintah Indonesia untuk tidak memberi cap-cap separatis dan atau label negatif terhadap tiap orang yang merayakan 1 Desember di tanah Papua yang justru nyata menjadi ajang mendulang dana operasi keamanan yang seringkali meningkat secara signifikan,” ujar Warinussy, Minggu (1/12).

Warinussy mengklaim bahwa rakyat di tanah Papua telah diakui memiliki latar belakang sejarah yang berbeda dengan wilayah lainnya di Indonesia. Pengakuan negara soal latar belakang yang berbeda tersebut menurut dia tersirat dalam amanat konsideran menimbang huruf e UU RI Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

“Sehingga sesungguhnya segenap aspirasi rakyat Papua yang menginginkan referendum ataupun hak penentuan nasib sendiri atau merdeka tidak bisa serta dimusuhi dan dihadapi dengan anarkis oleh negara. Bahkan tidak dapat cepat dilabeli kalimat separatis,” kata Warinussy menegaskan.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Ia juga mengingatkan pentingnya negara menjalankan amanat UU 21/2001 pada pasal 46 dengan membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Baca Juga :   KPU Manokwari PAW Anggota PPD Manokwari Barat

“Sehingga menurut hemat saya bahwa segenap gerakan sosial politik rakyat Papua dengan mengusung aspirasi yang berbeda dengan negara ini sudah semestinya direspon secara soft (lunak) dan diwadahi melalui Dialog Damai yang melibatkan semua pihak yang selama lebih dari 50 tahun terlibat konflik bersenjata dan kekerasan di tanah Papua ini,” ujarnya.

Dia menegaskan, dialog damai menuju terbangunnya rekonsiliasi tidak akan bisa terjadi jika pemerintah Indonesia tidak mau duduk dengan United Liberation of West Papua (ULMWP) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) . Begitu pun sebaliknya perdamaian dan jalan menuju penyelesaian politik sulit terwujud jika OPM maupun ULMWP, PNWP, KNPB, WPNA, WPNCL maupun NRFPB dan lainnya tidak mau bertemu dan secara damai berbicara dengan pemerintah Indonesia.

“Berkenan dengan menjelang 1 Desember 2019, saya ingin mengingatkan semua pihak termasuk negara melalui institusi intelijen dan keamanan untuk menahan diri dan tidak saling memprovokasi isu bahwa akan ada kejadian luar biasa di Tanah Papua pada tanggal tersebut,” imbuh dia.

Pembela HAM di tanah Papua ini juga memohon agar semua pihak belajar dengan baik tentang apa sesungguhnya terjadi pada 1 Desember 1961 dan maknanya bagi sejarah Papua saat itu dan kini.

Baca Juga :   Pemda Manokwari Bersama Tim Pengendali Inflasi Gelar Operasi Pasar

Dia mengatakan pada 18 November 1961 sesudah rapat luar biasa Dewan Papua lalu keluarlah keputusan mengenai bendera dan lagu kebangsaan Papua yang ditetapkan oleh Gubernur Jenderal dr.P.J.Platteel dalam ordonansi-ordonansi. Untuk penuntasan masalah perisai lambang masih ditunda menunggu adanya keputusan Dewan Tinggi Bangsawan (Hoge Raad van Adel) di Den Haag-Belanda.

“Namun demikian pada tanggal 1 Desember 1961 dilaksanakan pengibaran bendera di kota Hollandia dan ibukota onderafdeling, dimana hal itu ditulis oleh Prof.P.J.Drooglever dalam bukunya, Tindakan Pilihan Bebas Orang Papua dan Penentuan Nasib Sendiri (EEN DAAD VAN VRIJE KEUZE. De Papoea’s westelijk Niew-Guinea en den grenzen van het zelbeschikkingsrecht, 2005 pada halaman 575,” jelasnya.

Proses pepera kutip Warinussy saat itu terjadi dalam suasana khidmat dan tenang, dan dihadiri oleh penguasa-penguasa setempat, seperti ditekankan Drooglever pula bahwa menerima bendera negeri (Niew-Guinea) ketika itu, bukan berarti pengakuan kedaulatan.

“Hal ini masih tetap ada pada Belanda, yang harus diungkapkan dalam pemberian tempat penampilan. Dengan demikian menurut nalar hukum saya sebagai advokat HAM bahwa sesungguhnya hari itu, 1 Desember 1961 belum dapat disebut atau dinyatakan sebagai Hari Kemerdekaan Niew-Guinea, tetapi bahwa sejarah mencatat jika proses kesana sedang dijalankan dan ketika itu Belanda masih berdaulat diatas Tanah Papua,” jelasnya.

Baca Juga :   Verifikasi Faktual, Partai Garuda Papua Barat Dinyatakan Memenuhi Syarat

Dia menegaskan, oleh sebab itu sesungguhnya 1 Desember hendaknya dapat dijadikan sebagai tonggak untuk melakukan upaya-upaya konstruktif dalam konteks pelurusan sejarah Papua oleh rakyat Papua sendiri dan semua pihak termasuk Negara demi perdamaian.

“Saya mendesak Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahannya yang berwenang untuk segera mewujudnyatakan ide dan rencana dialog dengan rakyat Papua dalam waktu dekat ini,” kata Warinussy kembali.

Langkah awal yang dapat dilakukan Presiden Jokowi menurut dia dengan memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI menarik segera semua personil Polri dan TNI yang non organik dari seluruh tanah Papua. Ini penting agar rakyat Papua dapat menyongsong perayaan minggu advent dan perayaan Natal dengan damai dan tenang.

“Fungsi pengamanan dapat dipercayakan kepada Kapolda Papua dan Papua Barat serta Panglima Kodam XVII/Cenderawasih dan Panglima Kodam XVIII/Kasuari saja. Penarikan seluruh pasukan non organik akan menjadi prasyarat penting bagi dimulainya langkah-langkah perdamaian di Tanah Papua dan Indonesia,” kata Warinussy mengakhiri. (AD)

Pos terkait