Kepulauan Selayar – Guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Samsat Kabupaten Kepulauan Selayar tetap memberikan pelayanan meski hari libur dan cuti lebaran Idul Fitri 1440 H Tahun 2019. Hal ini disampaikan oleh Kepala UPTP Samsat Wilayah Kepulauan Selayar, Kasmir Huseng, S. Sos, M.Si, Jumat (31/5/2019) malam via pesan WhatsApp yang diterima redaksi media ini.
Kasmir Huseng menyebut pada libur dan cuti lebaran pelayanan buka tetap buka pada tanggal 1,2,3,7,8, dan 9 Juni 2019. Pelayanan dibuka dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 14.00 Wita. Hal ini kata Dia sudah sesuai dengan instruksi dan imbauan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 973/01 122/Bapenda perihal pelayanan pajak di hari libur dan cuti bersama.
“Semua Samsat di Sulsel tetap memberikan pelayanan di hari libur dan cuti bersama. Hal ini untuk memudahkan masyarakat yang bayar pajak kendaraan, dan juga masyarakat yang mudik lebaran bisa lebih tenang di perjalanan karena kelengkapan surat kendaraan bermotor,” kata Kasmir Huseng.
Diketahui pemerintah menetapkan hari libur lebaran Idul Fitri 1440 H tanggal 5, dan 6 Juni 2019. Sedangkan Cuti bersama ditetapkan tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019.
Sekadar diinfokan bahwa Kantor Samsat Kepulauan Selayar terletak di Jalan Siswomiharjo Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng. (IM)