MANOKWARI, Kabartimur.com – Tim kuasa hukum keluarga YI mendesak Kapolda Papua Barat mengambil alih penanganan penyidikan kasus kematian YI. Desakan itu disampaikan karena masih terdapat sejumlah persoalan yang dinilai belum terurai secara tuntas, mulai dari kondisi tempat kejadian perkara (TKP), perbedaan keterangan saksi, hingga hilangnya rekaman CCTV di dapur MBG Otawar.
Juru bicara tim kuasa hukum keluarga YI, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., M.H., C.L.A., mengatakan kondisi TKP perlu kembali diuji secara objektif untuk memastikan tempat tersebut masih mampu menggambarkan situasi saat peristiwa terjadi.
“TKP tempat YI meninggal dan ditemukan kami duga sudah mengalami kerusakan atau perubahan. Karena itu, kondisi TKP harus diuji kembali secara objektif,” kata Yohanes.
Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan kondisi TKP. Tim hukum juga menemukan adanya kontradiksi dalam konstruksi peristiwa serta keterangan sejumlah saksi yang dinilai belum memberikan gambaran secara utuh.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah hilangnya rekaman CCTV di dapur MBG Otawar. Tim hukum menilai rekaman tersebut seharusnya menjadi salah satu bukti objektif untuk menguji keberadaan orang di lokasi, waktu kejadian, serta rangkaian peristiwa sebelum YI meninggal.
“Kalau CCTV hilang permanen, pertanyaannya sederhana: bagaimana bisa hilang, kapan hilangnya, siapa yang terakhir menguasai sistemnya, dan apakah sudah dilakukan pemeriksaan digital forensik?” ujar Yohanes.
Atas sejumlah persoalan tersebut, tim kuasa hukum meminta Kapolda Papua Barat memerintahkan Ditreskrimum Polda Papua Barat mengambil alih penanganan perkara.
Mereka menilai kasus tersebut membutuhkan penanganan yang lebih independen dan menyeluruh agar penyidik tidak terburu-buru membangun satu kesimpulan sebelum seluruh bukti diperiksa dan diuji silang.
“Kami meminta perkara ini jangan dipaksakan masuk ke kesimpulan bahwa YI meninggal semata-mata karena kecelakaan sebelum seluruh bukti diuji. Keterangan saksi harus berhadapan dengan bukti objektif,” tegas Yohanes.
Hasil Autopsi Dipertanyakan
Selain persoalan TKP dan bukti digital, tim kuasa hukum juga mempertanyakan belum disampaikannya hasil autopsi YI.
Yohanes mengatakan hasil autopsi sangat penting untuk mengetahui penyebab sekaligus mekanisme kematian korban. Menurut dia, keluarga berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut.
“Sudah sekitar dua minggu. Kami mempertanyakan mengapa hasil autopsi belum juga disampaikan. Kalau memang masih dalam proses, harus dijelaskan apa kendalanya. Jangan sampai keluarga korban justru terus menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.
Tim hukum menilai hasil autopsi nantinya harus dibaca secara menyeluruh bersama bukti lainnya, seperti kondisi TKP, visum, pemeriksaan forensik, keterangan saksi, bukti digital, dan hasil rekonstruksi.
Mereka menegaskan setiap bukti tidak boleh berdiri sendiri, melainkan harus diuji silang untuk melihat konsistensi keseluruhan rangkaian peristiwa.
“Yang kami persoalkan adalah konsistensi keseluruhan perkara. Kalau keterangan saksi berbeda dengan kondisi TKP atau bukti objektif, maka kontradiksi itu harus dijelaskan. Tidak boleh dilewati begitu saja,” kata Yohanes.
Aduan ke Komisi III DPR RI dan Paminal
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum menyatakan akan melayangkan pengaduan kepada Komisi III DPR RI dan Paminal Mabes Polri.
Langkah tersebut, kata Yohanes, dilakukan untuk meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara sekaligus memastikan penyidikan berjalan secara profesional dan tidak berhenti sebelum seluruh fakta terungkap.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI dan Paminal Mabes Polri. Kami ingin memastikan perkara YI tidak berhenti di tengah jalan dan tidak ada fakta yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Yohanes menegaskan keluarga korban tidak meminta perlakuan khusus dalam penanganan perkara. Mereka hanya menginginkan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.
“Jangan kubur kebenaran bersama YI. Kalau memang kecelakaan, buktikan secara ilmiah. Kalau ada fakta lain, ungkap. Yang tidak boleh adalah membuat kesimpulan sebelum seluruh pertanyaan dijawab,” tegasnya.
Tim kuasa hukum berharap seluruh persoalan dalam perkara tersebut dapat dibuka secara terang sehingga keluarga memperoleh kepastian mengenai penyebab dan rangkaian kematian YI. (Red/*)






