KPU Tana Toraja Terima Hasil Verifikasi Dukungan KTP Jalaur Perseorangan di KPU Sulsel

KPU Tana Toraja  menyerahkan dokumen syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2018 Tingkat Kabupaten Tana Toraja, kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan Verifikasi Faktual di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS)  Lembang/kelurahan Sabtu (9/12)

Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan KPU Prov.sulsel kepada KPUD Tana Toraja dilakukan  di Hotel grand Asia Jumat ( 8/12) kemarin yang   di terima langsung oleh Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa dan didampingi anggota Komisioner, Loise Ujiani Rongre.

Jumlah dokumen yang diterima secara tertulis dari KPUD Provinsi sebanyak 2.199 dukungan KTP Se-Kabupaten Tana Toraja.

“Usai menerima dokumen syarat dukungan dari KPUD Provinsi Sulawesi Selatan, KPUD Tana Toraja kembali melakukan penghitungan ulang dengan menghadirkan 19 PPK dan disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tana Toraja dan Ketua Tim Rumah Kita Kabupaten Tana Toraja, Jhony Paulus, SH. MH, di kantor KPUD Tana Toraja,” Terang Rizal.

Baca Juga :   Hari Ini 55 Desa di Enrekang Gelar Pilkades

Ketua KPUD Tana Toraja, Rizal Randa mengatakan bahwa sesuai jadwal dan tahapan, hari ini kami melakukan penghitungan ulang di kantor KPUD Tana Toraja bersama PPK dan disaksikan Panwaslu dan Tim dari Pasangan Ichsan Yasin Limpo – Andi Mudzakkar setelah itu besok, minggu (10/12) kami dari KPUD Tana Toraja menyerahkan kepada PPK untuk melakukan penghitungan di tingkat kecamatan dan pada hari selasa (12/12) PPK menyerahkan dokumen syarat perseorangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada PPS untuk dilakukan Verifikasi Faktual di Tingkat Lembang dan Kelurahan sampai tanggal 25 Desember 2017. Ungkapnya

Kata Rizal , PPS melakukan verifikasi Faktual sampai 25 Desember apakah sudah sesuai syarat dukungan KTP yang di berikan masyarakat kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Dan apabila sudah selesai PPS melakukan rekapan dan di serahkan ke PPK untuk melakukan rekapan kembali

Baca Juga :   Ahok lolos dari Jerat Korupsi Sumber Waras

“Rekapan PPK di tingkat Kecamatan diserahkan kepada KPUD Tana Toraja untuk di Rekap kembali sebelum dibawa ke KPUD Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 31 Desember,” Ujarnya .(And)

Pos terkait