KNPI Apresiasi Kemajuan Program Legislasi Pemprov Papua Barat

MANOKWARI, Kabartimur.com- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Papua Barat,Dr. Samy Djunire Saiba, M.Si mengapresiasi kinerja Pemprov Papua Barat, baik pihak eksekutif, legislatif, MRPB, tim Bamperda dan khususnya Penjabat Gubernur, Drs. Paulus Waterpau, M.SI yang berhasil menuntaskan agenda legislasi atas 8 Raperdasus dan 13 Raperdasi di Papua Barat.

“Dengan prestasi itu, tim Bamperda dan Pemprov patut diapresiasi karena telah melaksanakan tugas dan amanah dari Masyarakt papua sebagaimana perintah UU Otonomi Khusus,” Kata Sammy kepada wartawan, Rabu (20/6) di Manokwari.

Bacaan Lainnya

Dalam penjelasannya, Sammy mengemukakan bahwa hierarki Perdasus dan Perdasi serta Ketentuan mengenai Perdasus dan Peraturan Daerah Propinsi (Perdasi) diatur dalam Undang-Undang Nomor 2Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Baca Juga :   H-9, Tim Safari Ramadhan Sambangi. Mesjid Baitul Hikmah Aimasi SP3

Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal- pasal tertentu dalam Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Materi muatan yang diatur dengan Perdasus ini adalah hal-hal tertentu yang telah didelegasikan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 untuk diatur dalam Perdasus.

Hal-hal tertentu tersebut antara lain ketentuan mengenai lambang, keanggotaan dari jumlah anggota Majelis Rakyat Papua barat (MRP) pelaksanaan tugas dan wewenang MRP dan hal lain yang diperintahkan oleh undang-undang untuk diatur dengan Perdasus.

“Misalnya mengenai usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua Barat yang memanfaatkan sumber daya alam dan penanganan khusus bagi pengembangan suku-suku yang terisolasi terpencil dan terabaikan, ” urainya.

Perdasus sendiri, dibuat dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua barat bersama-sama Gubernur dengan pertimbangan dan persetujuan MRP PB.
Dr. Samy juga menjelaskan bahwa Kewenangan pemerintah untuk melakukan pengawasan represif terhadap Perda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Dalam Pasal 68 ayat (2) dinyatakan Pemerintah berwenang melakukan pengawasan terhadap Perdasus, Perdasi, dan Keputusan Gubernur.

Baca Juga :   Pawai Budaya Religi Meriahkan HUT PI Ke-168 Tahun

Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 75 (3) ditegaskan bahwa “Perdasus dan Perdasi yang melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

Itu sebabnya, Samy mengemukakan bahwa rampungnya agenda legislasi ini perlu diikuti oleh proses sosialisasi kepada Masyarakat Asli Papua (OAP) sebagai “Central Policy” dari UU Otsus 2 tahun 2021.

“Bagaimana jika Raperdasus atau Raperdasi tersebut ternyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya atau mungkin masih terdapat kekurangan atau belum mengena pada kebutuhan utama masyarakat Papua; maka pemerintah pusat akan melakukan pengawasan represif agar Perdasus dan Perdasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” terangnya.

Sammy berharap agar Raperdasus dan Raperdasi yang sudah di tetapkan antara Eksekutif, Legislatif dan MRP di Papua Barat dapat segera di evaluasi oleh Kemendagri dan mendapatkan penetapan, ” katanya.

Baca Juga :   Pemprov PB Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci Sambut HUT RI Ke-75 Tahun

KNPI Papua Barat, tandas Sammy, menaruh harapan akan perubahan penuh melalui Raperdasus dan Raperdasi bagi papua barat. Ia optimis melalui instrumen kebijakan itu, Papua barat akan semakin maju. Masyakarakat di Papua barat juga diharapkan terus mengawal Raperdasi dan Raperdasus agar segera diaplikasikan dalam pelaksanaan pembangunan di Papua Barat.(Rls/PB)

Pos terkait