LUWU RAYA, Kabartimur.com – Sebanyak 30 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 10 desa se Kecamatan Sabbang Selatan untuk Pemilihan umum anggota DPR RI, DPR Provinsi, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD tahun 2024 secara resmi sudah dilantik dan dilakukan pengambilan sumpah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, Selasa (24/1/2023) kemarin.
Kegiatan pelantikan tersebut berlangsung di Halaman Kantor KPU Luwu Utara, Jalan Simpurusiang Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba, dihadiri Anggota KPU Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), Sekda Lutra, Kapolres, Danramil, Anggota PPK, Bawaslu Kabupaten, rohaniawan serta para calon anggota PPS yang dilantik.
Usai pelantikan dan pengambilan sumpah dilanjutkan penyampaian sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Lutra, dan selanjutnya di laksanakan kegiatan Bimbingan Teknis.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sabbang Selatan, Surianti mengucapkan selamat kepada 30 anggota PPS yang telah dilantik dan siap menjalankan tugas dengan interigeritas tinggi dan jalin kerjasama yang baik dengan selalu melakukan koordinasi dengan semua stockholder lainnya.
” Dipundak penyelenggara kalian, pemilu diletakan amanah yang sangat besar demi menyukseskan kegiatan pemilu dan pemilihan pada tahun 2024. Kita memiliki peran yang sangat vital dalam kegiatan pemilu. Lakukan koordinasi antara KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten, PPK dengan Panwaslu ditingkat kecamatan serta PPS dengan PKD ditingkat desa,” sebut Surianti pada media ini, Rabu (25/1/2023.
Ketua PPK Sabbang Selatan, Surianti melanjutkan bahwa, 30 anggota PPS menjadi ujung tombak di desanya masing-masing sebagai sumber informasi terhadap masyarakat didesanya.
”Masyarakat harus ditegaskan dan diberi kesadaran terkait praktek money Politic. Money politic merupakan praktek yang tidak bermoral yang meremehkan harga diri dan menjadikan kegiatan pemilu menjadi tidak bersih,” ungkap Surianti.
Dirinya berharap anggota PPS se Kecamatan Sabbang Selatan yang telah dilantik kemarin, agar bekerja sesuai aturan kedepankan kenetralan. (Yustus)