Ketua IWO Toraja-Raya Menyayangkan SE Bupati Tana Toraja Terkait Pelarangan TKD Masuk Kerja Sebelum Ada SK TA. 2022

Ketua IWO Toraja-Raya Toto Balalembang

Tana Toraja Kabartimur.Com

Ketua Ikatan Wartawan Online Toraja-Raya menyayangkan Surat Edaran (SE) Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung dengan No. 009/1317/XII/Setda Tanggal 28 Desember 2022. terkait larangan masuk kerja TKD di unit kerja masing-masing pada tahun 2022 sebelum ada SK pengangkatan TKD tahun anggaran 2022.

Akibat SE tersebut maka harapan sejumlah Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang mengabdi bertahun-tahun di wilayah Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk mendapat legalitas SK, hingga kini menjadi tanda tanya.

Yang menjadi pertanyaan adalah Pengecualian TKD yang melaksanakan tugas di OPD, yaitu Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tenaga Kebersihan, Setda dan Rumah Sakit Lakipadada.

Sementara, tenaga Pendidik dan tenaga Kesehatan di Puskesmas serta tenaga non tehnis di OPD yang tidak terlampir dalam surat edaran Bupati di larang untuk masuk kerja.

Baca Juga :   Polres Luwu Utara  Gandeng Diskominfo Gelar Pelatihan Konten Kreator Medsos dan Komunikasi Publik

Kontroversi surat edaran bupati menyulut respon negatif berbagai komponen masyarakat Tana Toraja.

Toto Balalembang selaku Ketua IWO Toraja-Raya menyayangkan hal tersebut. Menurut dia, harusnya Bupati memperhatikan sisi keadilan TKD dengan bercermin pada masa pengabdian tenaga kerja sebelum mencetuskan aturan.

“Surat Edaran (SE) tersebut kesannya diskriminatif, seakan-akan peran TKD lain, selain yang di sebut dalam SE itu tak punya andil sama sekali dalam pemerintahan”, tegas Toto Balalembang Rabu ( 5/12/2022).

Menurut Toto sangat disayangkan dengan terbitnya surat edaran tersebut,
lebih baik dikeluarkan saja surat edaran pemberhentian, tidak perlu pake Surat Edaran, membingungkan, tegas Toto (Aril)

Pos terkait