JAKARTA, Kabartimur.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan sistem organisasi berbasis wilayah di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah).
Transformasi ini resmi mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 dan ditujukan untuk mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan persoalan pertanahan di daerah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, perubahan tersebut mengubah pola kerja Kantah yang sebelumnya terbagi berdasarkan bidang atau sektor menjadi berbasis kewilayahan.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak. Sekarang setiap seksi membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga kepala seksi bertanggung jawab penuh terhadap administrasi dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Nusron saat peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, sistem baru tersebut diharapkan mempercepat berbagai layanan pertanahan, mulai dari pengukuran, penetapan hak hingga peralihan hak. Selain itu, persoalan pertanahan dapat dideteksi dan ditangani lebih cepat karena petugas memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” katanya.
Pada tahap awal, penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru dilakukan di 10 Kantah, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menjelaskan, transformasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan.
Kedua regulasi tersebut telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026, masing-masing Nomor 561 dan Nomor 563.
Dalu mengatakan, penerapan organisasi berbasis wilayah merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” ujarnya.
Ia berharap perubahan tersebut dapat mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah. (Red/*)






