Kecurangan Terbesar Ada di TPS, Bawaslu Wondama Diminta Waspadai Potensi Petugas KPPS Tidak Netral

WASIOR – Pilkada 2020 tinggal menyisakan satu pekan lagi. Bawaslu Teluk Wondama diingatkan untuk mewaspadai kecurangan yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS).

Berkaca dari pemilu-pemilu sebelumnya, praktik kecurangan yang berpotensi terjadi di TPS antara lain pemilih menggunakan formulir C-6 (pemberitahuan memilih) orang lain untuk memilih, pemilih yang memilih lebih dari satu kali, mobilisasi massa hingga sisa surat suara yang dicoblos sendiri oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Karena itu jajaran pengawas pemilu diharapkan memberi pengawasan khusus kepada para petugas KPPS. Sebab bukan tidak mungkin ada oknum KPPS yang tidak netral yang menjadi otak sekaligus pelaku dari praktik curang di TPS.

Peringatan itu disampaikan para pemangku kepentingan di Wondama yakni tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda termasuk kepala distrik dan kepala kampung dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif yang digelar Bawaslu Teluk Wondama di kantor Bawaslu setempat, baru-baru ini.

Baca Juga :   Gelar Bimtek, KemenPUPera Dorong Teluk Wondama Punya Perbup Penyelenggaraan Bangunan Gedung

“Peluang terbesar kebocoran itu ada di TPS. Surat undangan (C6) yang sering tidak disampaikan kepada pemiliknya, tapi itu memang sengaja ditahan.

Saya sendiri pernah alami itu, saya minta undangan dibilang nanti bapak datang bawa KTP saja, akhirnya jadi dobel, “ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia Teluk Wondama Ustad Abudin Ohoimas.

Tokoh perempuan Wondama Yurike Waprak juga mewanti-wanti Bawaslu agar memberi perhatian khusus kepada petugas KPPS. Yurike juga mengaku punya pengalaman pada pemilu sebelumnya terkait formulir C-6 yang dibagi-bagikan oleh oknum KPPS untuk digunakan oleh pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.

“Saya minta Bawaslu, petugas KPPS harus diperhatikan. Karena kecurangan itu paling banyak terjadi di TPS. Kami yang penduduk lokal Wondama seringa ada kecemburuan karena kami banyak tidak dapat undangan (undangan memilih). Sering kali jumlah pemilih sekian tapi saat pencoblosan itu melompat tinggi jadi kami minta harus ada pengawasan ketat di TPS,“ ujar Yurike yang juga Ketua organisasi Wawi Wondama.

Baca Juga :   Siapkan SDM Anak Muda Wondama yang Berdaya Saing, SMPN Dotir Buka Kursus Bahasa Inggris

Hal senada juga disampaikan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Distrik Selatan dan Barat Adrian Worengga. Worengga secara khusus meminta Bawaslu mewaspadai praktik kotor yang bisa dimainkan sendiri oleh petugas KPPS yaitu mencoblos sisa surat suara.

Praktik kotor seperti ini biasanya terjadi petugas KPPS yang telah disogok dengan bayaran tertentu oleh tim sukses dari paslon tertentu. Oknum KPPS yang telah menerima bayaran itu lantas melobi rekan-rekannya sesama petugas KPPS dan saksi untuk sepakat membagi-bagikan sisa surat suara lantas dicoblos sesuai dengan pilihan mereka masing-masing.

“Sisa surat suara di TPS itu yang rawan disalahgunakan karena ada petugas KPPS yang tidak netral dia lakukan kesepakatan dengan saksi untuk dibagi-bagi dan dicoblos sampai habis. Ini sering terjadi jadi kami usul kalau bisa sisa surat suara itu langsung dimusnahkan di tempat agar tidak disalahgunakan, “ujar Worengga.

Baca Juga :   Bukan Kepentingan Elit, Piet Kasihiw Jamin Provinsi PBT untuk Percepat Kesejahteraan OAP

Ketua Bawaslu Teluk Wondama Menahen Sabarofek mengakui potensi kecurangan di TPS seperti yang disampaikan para pemangku kepentingan itu berpeluang terjadi dalam Pilkada 2020. Karena itu dia mengajak semua stakeholder juga seluruh elemen masyarakat Wondama agar ikut aktif melakukan pengawasan di lapangan.

Sebab, kata Mena, demikian panggilan karib Ketua Bawaslu Wondama, keterbatasan petugas pengawas pemilu membuat pihaknya tidak mungkin bisa mengawasi semua yang terjadi di TPS. Termasuk pengawasan terhadap kemungkinan adanya oknum petugas KPPS yang berlaku curang.

“Pilkada ini bisa suskses dan berintegritas juga ditentukan oleh setiap kita. Bapak ibu sekalian para stakeholder, bagaimana peran kita sekalian. Kalau ada pemilih dia tidak terdaftar tapi gunakan hak pilih orang lain, bapak ibu laporkan.

Menggunakan hak pilih orang lain itu (sangsinya) pidana. Saya sekali lagi mengharapkan peran dari stakeholder untuk kita sama-sama melakukan pengawasan, “ujar Mena.(Nday)

Pos terkait