BULUKUMBA.-Mulai Rabu (11/10) jajaran Satuan Lalulintas Polres Bulukumba
dipimpin Kasat Lantas AKP.Muhtari, SIK, turun ke jalan melakukan himbauan kepada para pengguna kendaraan bermotor agar tidak menggunakan lampu rotator termasuk sirine.
Kasat Lantas menyampaikan, Rabu (11/10) di jalan.AP.Pettarani dia bersama anggotanya turun langsung melakukan himbauan, kepada pengguna kendaraan baik mobil maupum sepeda motor, agar tidak menggunakan lampu rotator termasuk sirine.
” Tahap pertama, kami masih melakukan himbauan dan pemasangan stiker menyangkut larangan penggunaan sirine dan rotator kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor khususnya di wilayah hukum Polres Bulukumba,” jelas Muhtari.
Disrbutkan, berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 59 ayat 5 mengenai penggunaan lampu isyarat dan sirine, maka yang berhak menggunakan adalah institusi yang memang mempunyai kewenangan.
” Untuk lampu rotator / isyarat warna biru, hanya boleh digunakan kendaraan dinas polisi, kemudian lampu isyarat warna merah hanya digunakan oleh kendaraan tahanan, pengawal TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah, resque,” jelas mantan Kanit 1 Sat PJR Polda Aceh ini.
Sedangkan mobil jenazah menggunakan lampu isyarat
warna kuning tanpa sirine. Demikian pula untuk kendaraan patroli jalan tol, menderek kendaraan angkutan barang khusus, menggunakan lampu isyarat warna kuning tanpa sirine.- **