**Judul:**
**Kantor Pertanahan Teluk Wondama Perkuat Sinergi dengan LMA, Bahas Penyelesaian Isu Pertanahan Adat**
RASIEI, kabartimur.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama memperkuat sinergi dengan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Teluk Wondama melalui kunjungan silaturahmi dan koordinasi yang berlangsung di Kantor LMA Iriati, Selasa.
Kunjungan tersebut dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama, Novita Sari Harahap, S.T., didampingi para pejabat pengawas. Pertemuan itu sekaligus menjadi ajang perkenalan kepala kantor yang baru kepada jajaran pengurus LMA Kabupaten Teluk Wondama.
Selain mempererat hubungan kelembagaan, pertemuan tersebut bertujuan membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih baik dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat.
Dalam suasana penuh keakraban, kedua belah pihak membahas berbagai isu strategis di bidang pertanahan. Diskusi mencakup upaya penyelesaian persoalan pertanahan, pertukaran data dan informasi yang akurat, serta penguatan koordinasi untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama menegaskan bahwa sinergi dengan Lembaga Masyarakat Adat memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang berkeadilan, terutama di wilayah yang memiliki karakteristik masyarakat hukum adat.
Melalui pertemuan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama dan Lembaga Masyarakat Adat berkomitmen memperkuat kerja sama dalam penanganan berbagai persoalan pertanahan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang inklusif, memperkuat kepastian hukum atas hak atas tanah, serta mendukung pembangunan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat adat di Kabupaten Teluk Wondama.
Sinergi antara Kantor Pertanahan dan LMA juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.






