TELUK WONDAMA, kabartimur.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama turut memperkuat pemahaman masyarakat mengenai batas kawasan hutan dan hak atas tanah melalui kegiatan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan yang digelar di Kampung Sobey, Distrik Teluk Duairi, dan Kampung Rado, Distrik Wasior, Rabu (1/7/2026).
Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVII Manokwari tersebut, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama, Ridwan Ageng Ashari, S.T., hadir sebagai narasumber.
Selain Kantor Pertanahan, sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari BPKH Wilayah XVII Manokwari, Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Manokwari, Balai Perhutanan Sosial Manokwari, serta Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah III Teluk Wondama.
Kegiatan diawali di Kampung Sobey dengan dihadiri Kepala Kampung Sobey, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Selanjutnya, sosialisasi dilaksanakan di Kampung Rado yang dihadiri Kepala Distrik Wasior, Kepala Kampung Rado, tokoh masyarakat, serta masyarakat setempat.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai batas dan fungsi kawasan hutan sebagai bagian dari upaya mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Selain itu, informasi yang diberikan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan di tingkat kampung.
Pada kesempatan tersebut, Ridwan Ageng Ashari memaparkan sejumlah materi terkait pertanahan, mulai dari pengertian umum Hak Atas Tanah (HAT), kewenangan penerbitan sertipikat, manfaat kepemilikan sertipikat hak atas tanah, hingga gambaran fungsi kawasan hutan.
Ia juga menjelaskan risiko hukum dan sanksi apabila sertipikat hak atas tanah diterbitkan di dalam kawasan hutan, serta langkah-langkah pencegahan yang perlu dipahami masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kepastian status lahan, sehingga pemanfaatan ruang dan pengelolaan kawasan hutan dapat berjalan selaras dengan ketentuan hukum serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Teluk Wondama. (Red/Rls)






