Tana Toraja Kabartimu.Com
Kejaksaan Negeri Tana Toraja melakukan penahanan terhadap dua tersangkah kasus tindak pidana korupsi penetapan harga pembebasan lahan Bandara Buntu Kunyi, Tana Toraja.
Kedua tersangkah merupakan mantan pejabat pemerintah Tana Toraja, yakni Enos Karoma, Mantan Sekda Kabupaten Tana Toraja dan Ruben Rombe Randa, Mantan Camat Mengkendek.
Saat dikonfirmasi, Kajari Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan membenarkan hal tersebut.
“Kemarin sudah tahap 2 dari Polda ke Kejaksaan. Terdakwa 1 (satu) Ruben Rombe Randa, Terdakwa kedua, Enos Karoma”, ungkap Erianto saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (5/4/2022).
“Dengan pertimbangan kemanusiaan mengingat usia keduanya. Enos Karoma telah 65 tahun dan Ruben Rombe Randa 62 tahun. Mereka juga kooperatif saat menjalani pemeriksaan, hingga dilakukan penahanan kota selama 20 hari, mereka tidak bisa meninggalkan kota Makale.
Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke bidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Makassar”, lanjutnya.
Penahanan kedua mantan pejabat tersebut terkait dengan penetapan harga pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunyi, Mengkendek Tana Toraja.
“Kasus terdakwa ditahan terkait penetapan harga tanah”, tutur Erianto. (tts/mir)