Kacabjari Toraja Utara Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Bangkelekila’-To’yasa (2018)

Toraja Utara, Kabartimur.com- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tana Toraja kembali menetapkan satu orang tersangka atas pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan jalan Bangkele’kila’-To’yasa yang dikerjakan pada tahun 2018 lalu.

Hal ini disampaikan Plt. Kepala Subseksi Intelijen & Perdata Dan Tata Usaha Negara, Didi Kurniawan B., S.H., M.Kn. melalui pers liris yang diterima oleh redaksi Kabartimur.com Selasa (19/3)

Disampaikan bahwa sebelumnya Jaksa Penyidik telah menetapkan Tersangka ATR (Selaku Penyedia) dan BTP (Selaku PPK) dalam perkara tersebut pada tanggal 7 November 2023 yang pada saat ini para Tersangka sebelumnya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 07 Maret 2024 dan telah masuk kedalam Tahap Penuntutan.

Setelah melakukan pengembangan penyidikan akhirnya kembali menetapkan Tersangka AS (Selaku Perencana) dalam proyek peningkatan ruas jalan Bangkelekila’-To’yasa itu dengan ancaman 20 Tahun penjara. Penetapan AS (Selaku Perencana) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : PRINT-01/P.4.26.8.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 karena telah memenuhi minimal 2 (dua) Alat Bukti yang cukup,

Baca Juga :   Keren' Kapolres Tana Toraja Hibur Warga Pada Pos Pam Makale

” selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor (T-2) : PRINT-01/P.4.26.8.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 Tersangka AS (Selaku Perencana) dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penyidik di Rutan Kelas IIB Makale untuk 20 (dua puluh) hari kedepan” Terang Didi dalam pers rilisnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Tersangka AS (Selaku Perencana) disangka melanggar Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Soetanto)

Baca Juga :   Resiko Longsor di Toraja Utara Cukup Tinggi, BPBD Hanya Memiliki Satu Unit Loder

Pos terkait