Inspektorat Manokwari Bentuk TPKD Tindaklanjuti Temuan BPK

Manokwari, kabartimur.com- Inspektorat Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat membentuk Tim Pengembalian Keuangan Daerah (TPKD) guna menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat.

Sekretaris Inspektorat Manokwari Jontianus Silalahi di Manokwari, mengatakan TPKD berfungsi khusus menindak lanjuti rekomendasi BPK terkait pemeriksaan keuangan.

Bacaan Lainnya

“Inspektorat sudah bergerak melaksanakan tindak lanjut dari temuan BPK, salah satunya dengan membentuk TPKD dan tim sudah bekerja,” ujarnya.

Dari pemeriksaan BPK Papua Barat tahun 2023, Kabupaten Manokwari memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sehingga ada temuan-temuan yang harus ditindak lanjuti.

Baca Juga :   Pemda Manokwari Serahkan Aset Ke Pemda Mansel Senilai 37.4 Miliar, Pegaf Menyusul

Langkah yang sudah dilakukan TPKD adalah memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapat temuan dari BPK terkait dengan keuangan.

Dari koordinasi yang sudah dilakukan, OPD terkait sudah mempunyai komitmen untuk menyelesaikan dan menindak lanjuti apa yang jadi rekomendasi BPK.

“Saat ini sedang menunggu progres seja, sudah mulai dikerjakan oleh tim tindak lanjut. Untuk jumlah OPD saya tidak tahu persis jumlahnya, tapi jumlahnya di bawah 10 OPD,” ujarnya.

Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Ahmad Luthfi Rahmatullah menjelaskan, mengacu Peraturan BPK Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan pada pemerintah daerah yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Proses pemeriksaan yang dilakukan BPK dimulai dengan penyusunan rencana, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Baca Juga :   Peringati Hari Pengayoman ke-79, Kemenkumham Papua Barat Gelar Upacara Tabur Bunga dan Ziarah di TMP Trikora Manokwari

Pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan bagian yang krusial dengan tujuan memperkuat upaya perbaikan tata kelola keuangan pemerintah.

Rekomendasi tersebut wajib direspon oleh masing-masing entitas yang diperiksa, selambat-lambatnya 60 hari setelah BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan.(Red/*)

Pos terkait