Ini Pelanggaran yang Dilakukan Hotel Myko

Hotel Myko terletak di kawasan bisnis strategis Jalan Boelevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Berdiri dengan ketinggian 21 lantai, ternyata bangunan megah ini sarat dengan pelanggaran.

1. Membangun gedung tanpa AMDAL

Meski tidak memiliki Dokumen AMDAL, Hotel Myko tetap saja dibangun. Tidak adanya dokumen AMDAL disampaikan langsung oleh Masri Tiro saat menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLHD) Kota Makassar.

“Kami tidak pernah mengeluarkan dokumen AMDAL. Kalau pun ada aktivitas pembangunan, itu di luar kewenangan kami,” kata Masri.

2. Tempat Parkir dan Ruang Terbuka Hijau

Hotel Myko tidak menyiapkan lahan parkir untuk pengunjungnya. Tapi ketika rapat dengar pendapat dengan DPRD Makassar 20 Februari 2015, Perwakilan Hotel Myko Jeffrey Rusli mengaku pembangunan sudah sesuai dengan rencana awal.

Untuk lahan parkir, pengelola mengaku akan menyiapkan tiga lantai sebagai tempat parkir. Sementara untuk ruang terbuka hijau belum ada konsep yang ditawarkan. “Kami sarankan ruang terbuka hijaunya dalam bentuk bangunan vertikal,” kata Masri Tiro.

3. Mendirikan bangunan di atas pedesterian

Bangunan Hotel Myko berupa tiang besar sempat dibongkar karena dianggap berdiri di atas pedesterian jalan. Aturan untuk batas sempadan jalan, minimal harus ada ruang kosong sekitar 8 meter antara bangunan dan jalan.

Tidak jauh dari lokasi Hotel Myko. Juga ada pembangunan pintu parkir yang mengganggu hak pengguna jalan. “Tidak perlu ditanya lagi, sebelum bulan Januari saya akan perintahkan DTRB untuk melakukan penindakan,” tegas Wali Kota Danny, Kamis 29 Desember 2016.

Wali Kota Makassar yang sejak awal mengecam pembangunan Hotel Myko pun mengaku tidak segan-segan melakukan pembongkaran paksa. Rencananya pembongkaran akan dilakukan Selasa 3 Desember 2017.

Danny mengatakan akan memerintahkan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Makassar untuk segera mengambil sikap terkait Hotel Myko.

“Tidak boleh ada pilih-pilih, ratakan semua yang mengambil hak rakyat,”tegas Danny.(*)