Tak Koperatif, DTRB Bongkar Pagar dan Ramp Parkir Hotel Myko

Pemerintah Kota Makassar membongkar paksa ramp parkir Hotel Myki di Jl Adhyaksa Raya, Kecamatan Panakkukang, Senin (2/1/2017).

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar, Ahmad Kafrawi menjelaskan, pembongkaran itu dilakukan karena manajemen hotel dianggap melanggar garis sempadan bangunan yang terletak di sepanjang ruas Jalan Adyaksa.
Sebelum hal ini dilakukan, ia mengatakan, pihaknya telah melayangkan teguran lisan dan tertulis sebanyak tiga kali. Namun, hal itu tidak ditanggapi secara positif.
“Terakhir, kita sudah beri tenggat waktu hingga 1 Januari, tapi sepertinya tidak ada niat, akhirnya kita bongkar paksa tanggal 2. Meskipun hari libur, tapi tetap kita lakukan atas dasar perintah pimpinan Walikota Makassar, dalam hal ini Pak Danny Pomanto,” tuturnya kepada awak media.
Diungkapkan Kafrawi, sebelum pembongkaran ini dilakukan, pihak manajemen Hotel Myko sempat bermohon untuk kembali mengulur waktu. Tapi, hal itu dimentahkan.
Apalagi, lanjutnya, pihak perhotelan memang enggan berniat baik untuk menindaklanjuti surat dari DTRD. “Alasan sebelumnya malah urus acara tahun baruan. Tapi tidak lagi. Kita bekerja atas dasar aturan,” tegasnya.
Dia menegaskan, tidak akan meninggalkan lahan tersebut, jika seluruh bangunan perparkiran yang dianggap melanggar, belum dibereskan. Sebab, kata dia, hal ini telah menjadi instruksi, dan pihaknya tak ingin kecolongan lagi. “Kita tidak akan pulang kalau belum ‘rata’. Kita tidak mau diakal-akali lagi,” pungkasnya. (*)