JARINGAN AKTIVIS PRODEMOKRASI (ProDEM) SULSEL GUGAT KEBIJAKAN PEMERINTAH

FB_IMG_148394629941532968Di Awal tahun 2017 Presiden RI Jokowi-JK telah menetapkan PP No 60 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif atas jenis penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP). Selain itu pemerintah juga menaikkan Tarif dasar Listrik (TDL) yg berdampak pada pengusaha lokal menengah kebawah. Pada tgl 06 Januari 2017 lalu, pemerintah menaikkan PNBP, kenaikan PNBP meliputi Biaya pengesahan STNK, Penertiban Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor pilihan dan surat izin serta STNK Lintas batas Negara Dll.
Dampak dari kenaikan tersebut akan menimbulkan meningkatnya kenaikan inflasi dan biaya ekonomi disektor transportasi barang dan jasa. Kondisi Masyarakat semakin buruk dengan dikuranginya subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Dan (TDL)  Maka dari itu kami dari JARINGAN AKTIVIS PRODEMOKRASI SULAWESI SELATAN Mendesak dan Menuntut kepada Bapak Presiden RI :
1. Mencabut Kembali Peraturan Pemerintah (PP NO 60 2016)

2. Mengevaluasi  Kembali Kebijakan  PP NO 60 Tahun 2016 karena tanpa ada sosialisasi Ke Masyarakat Indonesia.

3. Mengembalikan Peraturan  Pemerintah (PP NO. 50 Tahun 2010).

4. Evaluasi Kinerja Jokowi Jusuf kalla karena telah mendapatkan Raport merah
5. Sediakan Lapangan Kerja bagi Warga Negara Indonesia.(*)