Indeks Kemerdekaan Pers di Papua Barat Diperingkat 33

MANOKWARI, kabartimur.com – Secara keseluruhan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023 Provinsi Papua Barat berada dalam kategori “Agak Bebas” dengan nilai 68,22 atau berada diperingkat 33 dari 34 provinsi di Indonesia.

Nilai tersebut diperoleh dari Kondisi Lingkungan Fisik Politik (69,32), kondisi Lingkungan Ekonomi (67,96), dan kondisi Lingkungan Hukum (66,32).

“Nilai ini mengalami penurunan sebesar 1,00 poin dibandingkan tahun 2022, yakni 69,32. Penurunan IKP terjadi setelah tahun 2021 dan tahun 2022 mengalami penurunan,” jelas Atmaji Sapto Anggoro, Anggota Dewan Pers saat Sosialisasi Hasil Survei IKP 2023 di Ruang Royal 1, Aston Niu Hotel Manokwari, Jumat (17/11/2013).

Kondisi Kemerdekaan Pers diukur dari tiga variabel , 20 indikator dan 75 sub-indikator. Pengambilan data primer dilakukan dengan wawancara berdasarkan kuesioner kepada responden (informan ahli) yang diminta memberikan nilai (scoring) 1-100 terhadap kondisi kemerdekaan pers pada setiap indikator. Nilai 1-100 terbagi dalam interval kategori: 1-30 (tidak bebas),31-35 (kurang bebas), 56-69 (agak bebas), 70-89 (cukup bebas),dan 90-100 (bebas).

Baca Juga :   Ketua Tim Penggerak Desa Wisata Salu Turut Mengapresiasi Peningkatan Ruas Jalan Salu Alang-Alang

Selanjutnya, dilakukan forum diskusi kelompok (FGD), para informan ahli diminta memberi pandangan dan pendapatnya guna memberi konteks atas penilaian yang telah disampaikan. “Survei IKP 2023 menilai kondisi kemerdekaan pers selama tahun 2022,” kata Anggoro, sapaan akrabnya

Anggoro menyebut beberapa persoalan yang menyebabkan IKP Papua Barat berada dalam kategori “Agak Bebas”, yakni pada 2022 di Papua Barat, berdasarkan laporan penelusuran, terjadi dua kasus kekerasan pada wartawan. Pertama, kekerasan pada Mei 2022, wartawan dilarang mengambil gambar pada aksi demo tenaga kerja (nakes) di Kota Sorong. Pelaku pelarangan adalah Satpol PP.

Kedua, kekerasan yang terjadi pada Oktober 2022, pada saat sidang militer di Pengadilan Negeri Manokwari. Wartawan Tribun dan Tabura Pos menjadi korban pada saat persidangan. Hakim memerintahkan wartawan untuk tidak melakukan peliputan dan wartawan yang hadir di ruang persidangan untuk keluar. Bahkan ada oknum yang menghapus paksa foto-foto yang telah diabadikan wartawan, termasuk menghapus foto lain yang bukan peristiwa di persidangan.

Baca Juga :   Sahuburua: 2021, Setiap Kampung di Manokwari Wajib Anggarkan BLT selama Setahun

Peristiwa tersebut, menurutnya, menjadi salah satu tolak ukur, masih ada intervensi pada pers yang cenderung mengarah ke tindak kekerasan. Masih terdapat intervensi aparat negara untuk mempengaharui atau menghalangi pemberitaan. “Aparat pemerintah dinilai belum sepenuhnya dapat melindungi wartawan dari ancaman kekerasan, di antaranya intimidasi,” jelasnya.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Papua Barat,Frans J Istia yang mewakili Penjabat Gubernur Papua Barat, perwakilan TNI/Polri, akademisi Unipa Dr.Mulyadi Jaya, Ketua PWI Papua Barat dan puluhan wartawan. (rls)

Pos terkait