HALMAHERA TIMUR, kabartimur.com – Kinerja Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Halmahera Timur, Rickoh Debeturu, kembali menjadi sorotan. Kali ini, kritik datang dari Institut Faifiye Spasial (IFAS) Halmahera Timur yang menilai kepemimpinan Rickoh belum mampu menghadirkan terobosan bagi pengembangan ekonomi kerakyatan.
Ketua IFAS Halmahera Timur, Ismit Abbas Hatari, mengatakan Rickoh Debeturu dinilai gagal membawa perubahan positif serta minim inovasi dalam memajukan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Halmahera Timur.
Menurut Ismit, selama memimpin Disperindagkop, Rickoh belum menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap pelaku UMKM yang saat ini menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
“Minimnya program pembinaan, pelatihan, sertifikasi, hingga fasilitasi akses permodalan membuat para pelaku usaha lokal seolah berjalan sendiri tanpa dukungan yang maksimal dari pemerintah daerah,” ujar Ismit, Sabtu (31/7/2026).
Ia juga menilai hingga saat ini belum terlihat capaian atau program unggulan Disperindagkop yang memberikan dampak signifikan terhadap pengembangan UMKM maupun peningkatan kesejahteraan pelaku usaha di Halmahera Timur.
Selain itu, Ismit menyoroti sektor koperasi yang dinilainya masih stagnan dan belum mengalami perkembangan berarti, padahal koperasi merupakan salah satu pilar utama dalam penguatan ekonomi kerakyatan.
“Sektor koperasi seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat. Namun hingga kini, kami menilai arah pengembangannya belum jelas dan belum memberikan dampak yang dirasakan masyarakat,” katanya.
IFAS berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melakukan evaluasi terhadap kinerja Disperindagkop agar mampu menghadirkan kebijakan dan program yang lebih inovatif serta berpihak pada pengembangan UMKM dan koperasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disperindagkop Kabupaten Halmahera Timur, Rickoh Debeturu, belum memberikan tanggapan atas kritik yang disampaikan IFAS. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang. (Red/RSLN)






