Enam ABG Diamankan Polsek Tumpaan Gara-gara Ini

Kabartimur TUMPAAN, MINSEL – Piket Sentra
Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan
berhasil mengamankan enam remaja yang menjadi
tersangka dalam tindak pidana pencurian di
Pasar Tumpaan Baru, pada Sabtu pagi
(15/09/2018).

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui
Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK,
membenarkan penangkapan terhadap para remaja
warga Kecamatan Tumpaan ini.

Adapun keenam remaja yang diamankan yaitu RP
(Rio), 16 tahun; OP (Owen), 15 tahun; GM
(Gerald), 16 tahun; AL (Alex), 14 tahun; RL
(Ridho), 14 tahun; dan YT (Yehes), 14 tahun.
“Keenamnya warga Kecamatan Tumpaan,” ungkap
Kapolsek.

Diketahui para tersangka melakukan aksinya
pada Jumat malam (14/09/2018) sekira pkl.
22.00 wita, yakni memasuki area Pasar Tumpaan
Baru yang sudah tutup, kemudian mengambil
sejumlah barang jualan seperti baju, minyak
wangi, topi, tas, sandal, sepatu serta tas dan
kacu pramuka.

Baca Juga :   Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat Ajukan Banding Atas Gugatan Lahan Pertamina Manokwari

“Para orang tua dari keenam tersangka kami
undang untuk dilakukan pembinaan dan
berdasarkan proses mediasi yaitu mereka
bersedia membayar barang yang diambilnya di
masing-masing toko yang ada di kompleks pasar
Tumpaan,” tutup Iptu Duwi.

Pos terkait