DPRD Tuding Bangunan MCK Tidak Sesuai Anggaran, Joni Towansiba: Itu MCK Ipal Komunal

MANOKWARI- Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Manokwari, Joni Towansiba membantah tudingan anggota DPRD Manokwari terkait pembangunan MCK yang dinilai tidak sesuai anggaran.

Kepada kabartimur.com (1/6/2018),Joni Towansiba mengaku kesal dengan tudingan yang dia nilai tidak mendasar dari anggota DPRD Manokwari kepada Dinas Perumahan dan Pemukiman selaku instansi teknis yang menangani pembangunan MCK tersebut.

“Atas dasar apa, anggota DPRD menuding pembangunan MCK tidak sesuai dengan RAB, sedangkan sebelumnya, BPK RI bersama staf teknis telah melakukan survey bangunan dan dianggap memenuhi syarat, tidak ada temuan, ” sesal Dowansiba. Ia menambahkan saat itu pihaknya juga telah mengembalikan kelebihan dana pembangunan ke kas daerah.

Dijelaskan Towansiba, MCK yang dibangun bukan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) biasa tapi MCK Plus yang memiliki Instalasi Pengolahan Dasar Limbah (IPAL) Komunal. Berfungsi untuk menyaring kotoran beberapa kali sehingga setelah diolah, limbah akhir cukup aman untuk dialirkan ke lingkungan. Pembuatan Ipal ini juga bisa menjadi contoh WC pribadi septik tank untuk mengunakan Ipal Komunal.

Baca Juga :   Kick Off Festive 2018 Area Padang

Dikatakan MCK Plus karena Spesifikasi bangunan Ipal Komunal menggunakan bahan beton bertulang. Dinding dan lantai dari beton bertulang setebal 20 cm, plat penutup beton bertulang detebal 15 cm dengan lebar Ipal 2.5 m, tinggi bangunan 2.3 m, dan panjang bangunan 5.5 m. Di bagian dalam Ipal dilengkapi 3 saringan air dari pecahan daun ijuk.

” jadi bukan MCK biasa seperti yang di rumah-rumah itu, pahami dulu baru bicara, jangan asal menuduh, lain kali kalau ada masalah yang kurang dimengerti di lapangan koordinasi dengan instansi teknis dulu biar kami jelaskan, ” ketus Joni.

” saya ragu saat anggota DPRD turlap apakah mereka membawa draf dan konsultan, kenapa asal bicara, kami juga punya wibawa di SKPD, ” pungkas Joni.

Pos terkait