Disperindagkop Sidak SPBU dan Pom Mini di Kota Maba, Temukan Manipulasi Takaran BBM

HALTIM, Kabartimur.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) bergerak cepat merespons dinamika penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional.

Tim teknis diterjunkan langsung untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap SPBU serta titik-titik penjualan Pom Mini di wilayah Kecamatan Kota Maba, Kamis (23/04/2026).

Langkah proaktif ini dilakukan guna memastikan stabilitas harga di tingkat pengecer sekaligus melindungi hak konsumen dari praktik curang yang merugikan masyarakat.

Dalam pengawasan tersebut, tim menemukan adanya ketimpangan harga dan volume BBM. Berdasarkan data lapangan, kenaikan signifikan terjadi pada BBM jenis Dexlite yang sebelumnya Rp14.500 naik menjadi Rp24.150 per liter. Sementara itu, harga Pertamax di wilayah Kota Maba terpantau masih stabil di angka Rp12.600 per liter.

Namun, temuan yang menjadi sorotan utama petugas bukan hanya soal harga, melainkan adanya indikasi manipulasi takaran. Sejumlah pengecer kedapatan mengurangi volume BBM per liter antara 110 ml hingga 140 ml.

Baca Juga :   Postingan Hasil Survei LSI Terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari  Dipastikan Hoax

Angka tersebut jauh melampaui batas toleransi yang diizinkan, yakni berkisar antara 50 ml hingga 100 ml.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Halmahera Timur, Usman Lalupi, menegaskan bahwa kegiatan sidak ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Bupati Halmahera Timur terkait pengawasan kenaikan harga BBM.

“Aksi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Halmahera Timur. Kami diminta memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi penyesuaian harga untuk mengambil keuntungan tidak wajar yang memberatkan masyarakat,” ujarnya saat memimpin sidak.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, lanjut Usman, tidak akan tinggal diam terhadap temuan tersebut. Sebagai langkah konkret, Disperindagkop akan segera menerbitkan regulasi terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru sebagai acuan resmi di seluruh wilayah Haltim.

Selain itu, pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada pemilik SPBU, pengusaha Pom Mini, maupun pengecer BBM. Jika masih ditemukan pelanggaran, baik berupa kenaikan harga sepihak maupun manipulasi takaran, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.

Baca Juga :   HUT Kota Manokwari Ke-124 Tahun, Norman Tambunan: Jangan Lupakan Rakyat

“Kami akan segera menetapkan HET terbaru. Jika masih ada pengecer yang membandel, baik menaikkan harga di luar ketentuan maupun bermain pada takaran, maka izin usahanya akan kami cabut,” tegasnya.(Red/*)

Pos terkait