Diduga Korupsi Rp.811.946.600, Kepala Lembang Sangpeparikan Ditahan Oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Kepala Lembang Sangpeparikan di Angkut Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Tana Toraja Kabartimur.com

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku Plh. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Tana Toraja Achmad Syauky,SH, menahan Kepala Lembang Sangpeparikan di Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Kamis 21/1/2021.

Achmad Syauky membenarkan telah dilakukan penahanan kepada tersangka P, Kepala Lembang Sangpeparikan Kec.Mappak Kab. Tana Toraja yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan Dana Desa/Lembang Sangpeparikan Tahun Anggaran 2014-2019.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara oleh Inspektorat Kab. Tana Toraja telah mengakibatkan kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tana Toraja dan telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.811.946.600,- (Delapan Ratus Sebelas Jutah Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah).

Dengan Demikian tersangka disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang No.31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang N0.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   LKPj Pegaf 2018 Tunggu Hasil Audit BPK

Achmad Syauky juga menambahkan bahwa sebelum penahanan Kepala Lembang Sangpeparikan terlebih dulu dilakukan rapid test di Rumah Sakit Lakipadada dan hasilnya negatif, sehingga dilakukan penahanan. (tts)

Pos terkait