Dianggap Ganggu Lalu Lintas, Papan Reklame Akan Dibongkar

MANOKWARI- Dianggap mengganggu keselamatan lalu lintas, salah satu papan reklame milik perusahaan rokok akan dicabut yang terletak di jalan Esau Sesa. Kepala Dinas Perhubungan, Perikanan dan kelautan, Albert Simatupang (7/6) mengatakan, pihaknya memberi waktu hingga pekan ini untuk ditertibkan.

“ Saya beri waktu dua hari sampai Sabtu pekan ini, kalau tidak bongkar sendiri saya yang akan bongkar, “ tegas Simatupang.

Diungkapkannya keberadaan papan reklame yang dipasang depan salah satu bengkel Jalan Baru ini berada di bahu  jalan dianggap  membahayakan pengguna jalan. Warga sekitar juga telah mengeluhkan keberadaan papan iklan tersebut. Simatupang bersama jajarannya juga kemarin telah turun langsung ke lapangan. 

“Setelah kami lihat dan dikaji, dari sisi teknis pemasangan baliho ini salah karena menganggu arus lalu lintas. Keberadaannya bisa menimbulkan kecelakaan, minimal 10 meter dari bahu jalan,”ungkapnya.

Baca Juga :   Warga Makassar Salat Subuh Bersama di Anjungan Losari

Sementara itu berdasarkan hasil penelusuran Dishub papan iklan tersebut belum miliki izin dari PTSP ataupun pemberitahuan dinas kominfo. Ia menambahkan,  jika ada itikat baik dari pemilik papan iklan untuk melapor, pemda akan mencarikan lokasi sesuai koordinasi dengan kominfo dan PTSP selaku pemberi izin.

Pos terkait