Ganti Rugi Pelabuhan Ferry di Wasior Rp 10 Miliar

WASIOR – Masyarakat adat pemilik tanah lokasi pembangunan dermaga ferry di kampung Kabou Distrik Wondiboi Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat menuntut ganti rugi sebesar 10 miliar.
Pemda juga diminta membayar ganti rugi tanah untuk jalan masuk menuju dermaga sebesar 1,5 miliar. Warga mengancam akan memblokade proyek tersebut jika permintaan mereka tidak segera ditanggapi.
“Apabila ditolak maka pekerjaan akan tutup (berhenti total), “ kata Yosep Baibaba mewakili marga pemilik hak ulayat dalam pertemuan dengan Pemda di Gedung Sasana Karya di Isei, Rabu.
Terkait tuntutan itu, Wakil Bupati Paulus Indubri yang memimpin pertemuan tersebut menyatakan pembangunan dermaga itu untuk kepentingan masyarakat banyak. Pemda sama sekali tidak menarik keuntungan apapun dari proyek yang dibiayai dengan APBN tersebut.
Karenanya dia minta masyarakat agar melihat manfaat besar yang akan didapat dengan hadirnya pelabuhan itu. Kawasan sekitar pelabuhan ke depan akan tumbuh menjadi pusat perekonomian baru di mana pastinya membuka lapangan kerja bagi warga setempat.
“Tujuan dibangun dermaga ferry ini adalah untuk memudahkan masyarakat bergerak ke daerah lain, ke Manokwari, ke Nabire dan menekan ekonomi biaya tinggi. Kalau kapal semakin banyak berarti barang tambah murah dan keselamatan penumpangpun semakin terjamin, “ kata orang nomor dua Wondama ini.
Pelabuhan ferry tersebut merupakan proyek pemerintah pusat yang dikerjakan secara multi years sejak 2016. Realisasi pekerjaan sudah mencapai 85 persen dan tahun ini direncanakan untuk mulai difungsikan.
“Tahun ini tahap terakhir dan harus difungsikan. Dalam tahap terakhir ini akan dibangun terminal penumpang, “ jelas Kepala Dinas Perhubungan Bernadus Setiawan. (Nday)

Baca Juga :   Putra Jeneponto Sukses Selesaikan S2 di "University of Excellence" di Jerman

Pos terkait