Bupati Manokwari akan Periksa Surat Izin Panti Pijat

Bupati akan Periksa Surat Izin Panti Pijat
MANOKWARI – Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan menegaskan akan memeriksa surat izin panti pijat yang kedapatan dengan sengaja membuka usahanya disaat bulan Ramadhan.
Mandacan menekankan, dirinya telah mengeluarkan surat instruksi penutupan sementara tempat usaha seperti panti pijat, dan karaoke selama bulan Ramadhan.
“Saya sangat sesalkan sekali ada panti pijat yang buka di bulan Puasa. Ini melanggar instruksi bupati yang meminta tidak membuka tempat hiburan dan panti pijat,” kata Mandacan saat dihubungi kabartimur.com via whatsapp menanggapi tewasnya pengunjung panti pijat, Kamis (7/6).
Mandacan menekankan, pihaknya setelah hari raya Lebaran akan turun guna memastikan surat izin usaha panti pijat tersebut.
“Setelah Lebaran akan ditindaklanjuti dengan mengecek surat izin tempat panti pijat tersebut. Pasti ada teguran,” tandas orang nomor satu di Pemkab Manokwari ini.
Diberitakan sebelumnya,  seorang pengunjung panti pijat di daerah Makalo, Manokwari meninggal saat hendak mendapat pelayanan jasa pijat, Rabu (6/6).
Baca Juga :   Panin Peduli Sasar Sekolah Adiwiyata di Makassar

Pos terkait