Deklarasi Netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Sekda Waroi : Kalau Mau ke Kiri atau ke Kanan, Risiko Tanggung Sendiri

WASIOR, Kabartimur.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat bersama Pemda setempat Senin pagi (18/12) melaksanakan Deklarasi Gerakan Nasional Netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Teluk Wondama Epianus Rawar berharap deklarasi serta penandatanganan pakta integritas yang dipimpin oleh Sekda Aser Waroi bisa meneguhkan komitmen para ASN Pemkab Teluk Wondama untuk benar-benar menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024.

“Kita berharap ke depan setelah ada deklarasi netralitas ini, ke depan mulai dari tahapan kampanye sampai hitung rekap nanti kita berharap bahwa ASN di Teluk Wondama benar-benar netral, “ujar Epin.

Epin menyatakan bahwa ASN yang terbukti tidak netral akan dikenakan sangsi mulai dari sangsi administrasi bahkan bisa sampai rekomendasi pemecatan dari ASN hingga sangsi pidana.

Karena itu pihaknya berharap semua ASN di Teluk Wondama mematuhi ketentuan tentang netralitas ASN.

Baca Juga :   Aturan Sudah Diteken Bupati Imburi, Tidak Pakai Masker Bisa Didenda 100 Ribu hingga 500 Ribu

“Ada sangsi pidana juga ada sangsi administrasi juga (bagi ASN yang tidak netral). Maka kita berharap mencegah lebih baik daripada kita harus memproses karena adanya ketidaknetralan, “ucap Epin.

Sekda Aser Waroi juga mewanti-wanti PNS Pemkab Teluk Wondama untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

Yakni dengan tidak memperlihatkan dukungan secara nyata kepada peserta Pemilu baik partai politik, calon legislator  maupun pasangan capres dan cawapres tertentu.

Juga tidak menjadi bagian dari tim sukses atau tim pemenangan partai atau caleg dan pasangan capres – cawapres manapun.

 

Waroi mengatakan ada sangsi pidana bahkan pemecatan dari PNS bagi yang terbukti tidak netral. Dia memastikan Pemkab tidak akan memberi perlindungan terhadap PNS yang terbukti tidak netral dalam Pemilu 2024.

“Jadi kalau memang mau jadi pegawai negeri ya ikuti aturan saja. Dibilang netral, netral. Kalau mau kiri kanan ya pasti resikonya ditanggung sendiri. Pemda tidak akan melindungi, “ucap Waroi.

Baca Juga :   Mubes Pertama Keluarga Besar Wamesa Langkah Maju Menuju Lahirnya Kabupaten Kuri Wamesa

“Di medsos juga kalau ketahuan ya, Bawaslu silahkan proses, kami tidak akan menahan, “lanjut mantan Kepala Dinas Perhubungan Wondama.

Adapun deklarasi terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2024 berisi enam butir pernyataan. Yaitu pertama, mewujudkan Pemilu 2024 yang LUBER yakni Langsung Umum Bebas dan Rahasia.

Kedua, menjaga dan menegakkan prinsip Aparatur Sipil Negara pada Pemilu 2024.
Ketiga, menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidatif dan kecaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada peserta Pemilu 2024.

Keempat, menggunakan medsos secara bijak, tidak digunakan untuk mendukung peserta Pemilu 2024. Kelima, tidak melakukan kampanye hitam (black campaign), menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) serta berita bohong (hoax).

Dan keenam, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (Nday)

Baca Juga :   Frengki Semboari Resmi Jadi Sekretaris Bawaslu Wondama, Kerja Pengawasan Diharap Semakin Meningkat

 

Pos terkait