DAP akan Bawa Penyelesaian Konflik Pemindahan Ibukota Maybrat Ke Rumah Adat

SORONG- Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Paul F. Mayor merasa prihatin, dengan konflik terkait letak ibukota Kabupaten Maybrat, yang sampai saat ini masih berlanjut.

“Saya sangat prihatin akan masalah ini. Kita semua berada di dalam Negara Hukum yang seharusnya mematuhi hukum sebagai Panglima,” kata Mayor kepada Kabar Timur Com. via telephone di Sorong, Rabu (6/6/2018).

Mayor menjelaskan, jika keputusan pemerintah pusat tertanggal 28 Mei 2018 di Jakarta mengembalikan ibukota Maybrat ke Kumurkek, maka itu adalah keputusan yang sah dan harus diterima oleh semua kelompok masyarakat adat  Maybrat, karena masyarakat juga adalah anak adat.

Menurut Mayor, konflik yang terjadi akibat ego semata dari masing-masing pihak yang menyeret ratusan bahkan ribuan masyarakat adat Maybrat sehingga terlibat konflik, terutama masyarakat kecil.

Baca Juga :   IDI SIDRAP DILANTIK, SIAP DUKUNG VISI MISI PEMERINTAH DAERAH

Ketika ditanya mengenai tanggung jawab sebagai Ketua Dewan Adat Papua, Mayor menegaskan, bila persoalan tersebut tidak mampu diselesaikan lewat jalur hukum dan pemerintah, maka akan dibawa ke ranah Dewan Adat.

“Sebagai Ketua Dewan Adat, saya bertanggung jawab penuh untuk menghimpun semua pihak terutama para tua-tua Adat Suku Maybrat untuk kita bawah persoalan ini ke dalam Rumah Adat dan selesaikan dengan Adat,” tegas Mayor.

Mayor meminta kepada seluruh lapisan masyarakat adat Maybrat, tokoh-tokoh adat, Gereja, Pemuda, Mahasiswa, perempuan dan lapisan masyarakat Maybrat serta seluruh pihak yang peduli agar tetap tenangkan diri dengan baik, dan jangan berbuat hal-hal yang merugikan, karena pihaknya juga sedang berusaha mencari titik damai.
 
“Kalau sampai persoalan ini tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah maka  Dewan Adat siap untuk masalah ini diselesaikan secara adat,” tandas Mayor. (DY)

Pos terkait