Catat! Penerimaan Calon Anggota PPS Mulai Dibuka KPU Luwu Utara Tanggal 18-27 Desember 2022

LUWU UTARA, Kabartimur.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa/Kelurahan pada tanggal 18-27 Desember 2022.

Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hayu Vandy Pamorron mengatakan bahwa, bagi peserta yang mengikuti seleksi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), namun belum memiliki kesempatan untuk menjadi anggota PPK, tidak usah berkecil hati, begitulah namanya seleksi tentu ada yang lolos namun ada juga yang belum mendapat kesempatan, peserta yang ikut semuanya hebat tentu semua memiliki kesempatan untuk menjadi anggota PPK ini hanya persoalan waktu saja.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   KPU Luwu Utara, Blusukan ke Pasar Rakyat Tarue Sosialisasi Tahapan Pemilu

Selain itu, KPU Luwu Utara masih memberi kesempatan yang lebih besar lagi bagi yang ikut seleksi PPK, namun belum terpilih maupun masyarakat Luwu Utara yang telah memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu tahun 2024, karena KPU Luwu Utara juga segera membuka penerimaan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), yakni tanggal 18 Desember 2022 besok.

“Bagi masyarakat Luwu Utara yang ingin bergabung silahkan kunjungi link siakba.kpu.go.id besok di tanggal 18/12/2022,” jelasnya pada media ini.

Di tambahkan Hayu bahwa, PPS nantinya akan bertugas masing-masing 3 orang di 166 desa dan 7 kelurahan yang ada di Kabupaten Luwu Utara, 519 tenaga SDM yang dibutuhkan KPU Luwu Utara menjadi anggota PPS yang akan menyelenggarakan pemilu di tingkat desa dan kelurahan. (Red/Yustus)

Pos terkait