Enrekang kabartimur.com–Pilkades serentak, di Kabupaten Enrekang usai sudah pada Rabu, 29 Nopember 2017 lalu, 55 Kepala Desa baru bakal menanti pelantikan, namun Bupati Enrekang H. Muslimin Bando belum memberikan jawal pelantikan, sementara pelantikan kades terpilih harus dilakukan langsung oleh Bupati Enrekang H. Muslimin Bando.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Kabupaten Enrekang Nana Muliana menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan tanggal pelantikan serentak itu. menurutnya Rencanany pelantikan itu tetunya akan menunggu kepastian dari Bupati kapan dan akan disesuaikan dengan waktu Bupati Enrekang.
“Kedes terpilih Harus dilantik langsung oleh Bupati. Jadi kita minta kesiapannya Pak Bupati. Asal tidak sampai 30 hari setelah pemilihan, karena sesuai aturan pelantikan itu masih dibenarkan,” ungkap Nana, Senin, 4 Desember.
Aturan dalam Pilkades itu memang menyebutkan bahwa pelantikan kades baru harus dihelat dalam tempo waktu paling lambat 30 hari setelah pemilihan. Sebelumnya, masing-masing kades sudah harus memiliki
Sayangnya, hasil Pilkades serentak itu sendiri masih tertahan di beberapa desa. Menurut Nana, masih ada beberapa kecamatan yang belum menyetorkan berita acara hasil Pilkades serentaknya. “Ada sekira dua atau tiga kecamatan yang belum setor, kelengkapan berkas berita acaranya” pungkas Nana, (Zaini)