Buka Pendaftaran Balon Bupati, NasDem Konsisten Politik Tanpa Mahar

MANOKWARI- Jelang tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, Partai NasDem seluruh Indonesia membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah (Balon Kada) serentak 23 September 2019 sampai 23 Oktober 2019.

Ketua DPW Partai NasDem Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan melalui Sekretarisnya, Rocky L. Mansawan, S.E mengatakan, untuk Provinsi ini ada 9 Kabupaten yang akan mengikuti pesta demokrasi tersebut.

DPD NasDem yang akan mengikuti pilkada serentak tahun 2020 adalah, Kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Fakfak, Kaimana, Raja Ampat dan Sorong Selatan.

Rocky menegaskan, pembukaan pendaftaran bakal calon kepala daerah, Partai NasDem tetap konsisten untuk mengedepankan politik tanpa mahar, artinya bahwa tidak memungut ongkos politik.

“Kami NasDem tetap konsisten mengedepankan politik tanpa mahar, artinya bahwa sampai meterai untuk pengisian formulir pendaftaran sudah kami siapkan, bakal calon tidak perlu beli, hal ini sudah terbukti pada pilkada serentak sebelumnya, NasDem anti mahar,” kata Rocky Mansawan kepada wartawan melalui telpon celulernya, Sabtu (21/9)

Baca Juga :   Gala Desa 2018 di Pantura, Bupati: Mengolahragakan Masyarakat dan Memasyarakatkan Olahraga

Persyaratan yang diminta NasDem pun tidak sulit dan mudah dijangkau bagi warga negara indonesia yang punya keinginan untuk membangun 9 Kabupaten di Papua Barat itu dengan melihat elektabilitas serta kemampuan kepemimpinan.

Setelah bakal calon kepala daerah mengisi formulir pendaftaran maka secara berjenjang pengurus partai melaporkan dari DPD ke DPW dan dilanjutkan ke DPP untuk dilakukan survey elektabilitas.

“Setelah 9 DPD melaporkan hasil pendaftaran bakal calon kepala daerah kepada DPW Papua Barat lanjut ke DPP untuk dilakukan survey elektabilitas dari DPP sebagai pertimbangan menerbitkan rekomendasi dukungan politik, yang jelas kami DPW dan DPD juga diminta masukan dari DPP,” ujarnya.

Rocky menambahkan, NasDem memberikan kebebasan kepada setiap anak bangsa untuk mendaftaran sebagai bakal calon kepala daerah baik perseorangan maupun sudah dengan pasangan.(***)

Pos terkait