BSPN Ganjar-Mahmud Nyaris “Debat” Dengan Saksi Gerindra Saat Menyampaikan Sikapnya Terkait Hasil Pilpres Ke KPU Toraja Utara

Toraja Utara, Kabartimur.com- Badan saksi pemilu nasional pasangan presiden Ganjar Pranowo dan Mahmud M. D nyaris berdebat dengan saksi dari partai Gerindra saat menyampaikan keberatannya terkait hasil pemilihan presiden 2024 kepada ketua dan anggota komisi pemilihan umum (KPU) Toraja Utara Senin (4/3)

Meski sudah diterima oleh KPU, keberatan yang disampaikan oleh Kepala bidang hukum perundangan undangan dan advokasi badan saksi pemilu nasional (BSPN) Toraja utara Santaufan Rombe Layuk tersebut sempat diintrupsi oleh saksi dari partai Gerindra dengan meminta penjelasan lebih rinci terkait poin-poin keberatan yang disampaikan oleh kader dari partai PDI-P tersebut.

Beruntung, ketua KPU Toraja Utara Jan Herry Pakan segerah memberikan penjelasan kepada saksi dari partai Gerindra yang melakukan intrupsi sehingga adu argumen bisa segerah dilerai, dijelaskan bahwa dalam hal menyampaikan keberatan, antara calon yang satu dengan calon lainnya tidak pada posisi saling memeriksa, karena semua pihak berhak mengajukan keberatan.

Baca Juga :   Batal Diautopsi, Sebab Kematian NT Dalam Tahanan Masih Misterius

” Tunggu dulu, diantara kita para calon kaitan dengan hal rekapitulasi tingkat kabupaten ini, kita tidak boleh saling menjawab, jadi semua punya kesempatan untuk keberatan kalau ada keberatan, kalau seandainya ini lanjut, nanti keputusannya di pihak yang berwajib” Jelas Ketua mengingatkan saksi dari Gerindra yang hendak meminta klarifikasi kepada saksi Ganjar-Mahmud.

Sesuai dengan pantauan media, keberatan yang disampaikan oleh BSPN Ganjar-Pranowo diterima langsung oleh ketua KPU kabupaten Toraja Utara, Ketua KPU mengaku akan melanjutkan keberangkatan tertulis yang disampaikan oleh BSPN Pasangan Capres nomor urut 3 tersebut ke KPU Provinsi.

Adapun isi keberatan yang disampaikan oleh Santaufan meliputi tiga poin yaitu keberatan terkait pencalonan Prabowo-Gibran yang dinilai sebagai rekayasa hukum di MK, serta tekanan terhadap kepala daerah hingga ketingkat bawah.

Selanjutnya mereka juga mengaku menolak seluruh proses pemilihan pasangan presiden dan wakil presiden karena yang diakibatkan dari sikap presiden yang menurut mereka Cawe-Cawe. Dan alasan terakhir yang memicu penolakan dari pihak 03 karena pemilu 2024 dinilai tidak berjalan demokratis, 03 menganggap telah terjadinya rekayasa hukum, penyalahgunaan bantuan sosial, intimidasi dan money politik.

Baca Juga :   Ibu Hamil Yang Keguguran Saat Penggrebekan Judi Sabung Ayam di Tombang Langda Berencana Mengadukan Kekecewaannya Kepada Pihak Yang Berwajib

Usai menyerahkan keberatannya secara tertulis, Santaufan kepada sejumlah awak media mengaku bahwa pihaknya memiliki bukti yang siap mereka ajukan apabilah keberatan mereka lanjut nantinya.

Namun demikian, Santaufan menjelaskan bahwa keberatan yang disampaikan kepada KPU tersebut adalah merupakan dasar bagi mereka untuk menindaklanjuti temuan-temuan mereka, ” jadi ini adalah instruksi dari DPP PDI-Perjuangan yang harus kami sampaikan, soal bukti pasti tentunya ada dan akan kami kemukakan apabilah ini sudah berproses” Singkatnya.

Dari data yang diperoleh media melalui penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024 kabupaten Toraja Utara bahwa jumlah keseluruhan penggunaan hak pilih sebanyak 139. 404, dimana pasangan nomor urut 01 memperoleh 2124 suara, pasangan nomor urut 02 memperoleh 114.873 suara dan pasangan nomor urut 03 memperoleh 21.423 suara dan 984 diantaranya dinyatakan tidak sah.

Baca Juga :   9 Korban Longsor di Buntao' Merupakan Warga Leatung Matallo, Satu Orang dikabarkan Meninggal Dunia, Sedangkan 2 Orang belum Ditemukan

Meski antara jumlah pengguna hak suara untuk pemilihan pasangan Presiden dan wakil presiden secara keseluruhan lebih kecil dibandingkan jumlah keseluruhan penggunaan hak pilih untuk pemilihan partai politik dan calon legislatif DPRD Pusat namun yang menjadi pertanyaan adalah untuk daftar pengguna hak pilih dalam daftar pemili tetap.

Dari hasil penelusuran Kabartimur.com, jumlah pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tetap untuk surat suara calon legislatif DPR RI berjumlah 133.421, sedangkan jumlah pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tetap untuk pasangan presiden dan wakil presiden hanya berjumlah 133. 231. Artinya jumlah pengguna hak pilih untuk pasangan presiden lebih kecil dibandingkan jumlah pengguna hak pilih pada pemilihan calon legislatif DPR RI. (Soetanto)

Pos terkait