Beda Nasib, Meraih 6.106 Suara, Hanura Justru Tidak Kebagian Kursi DPRD Torut Pada Pileg 2024, PAN yang Hanya Memperoleh 5.922 Suara masih kebagian 1 Kursi

Toraja Utara, Kabartimur.com- Berbeda nasip dengan Partai Amanat Nasional (PAN), partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang pada pemilu 2024 berhasil mengumpulkan 6.106 suara tidak berhasil merebut satu pun kursi parlemen Toraja Utara untuk masa bakti 2024-2029. Berbeda dengan partai Amanat Nasional yang hanya berhasil mengumpulkan 5.922 suara akan tetapi sukses merebut satu kursi dari dapil 1 Toraja Utara.

Sesuai dengan hasil penetapan rekapitulasi perolehan suara partai politik dan calon legislatif tingkat kabupaten Toraja Utara di Kantor KPU Senin (4/3) partai Golkar sebagai pemenang suara tertinggi sebanyak 33. 090 suara atau setara dengan 24, 11% dari total suara sah sebanyak 137. 239 suara. Diurutan ke-2 adalah partai Gerindra dengan total perolehan 22. 526 suara ( 16,41%) kemudian disusul partai Demokrat dengan total perolehan 20. 752 suara (15,12%).

Baca Juga :   Ketua Bidang Luar Negeri PMTI Bantu Pipa Air Bersih di Toraja Utara

Sementara untuk di urutan ke 4 ada PDI-P sebanyak 18. 509 suara disusul PSI yang merupakan pendatang baru di parlemen Toraja Utara yang berhasil memperoleh 10. 274 suara, sebagai pendatang baru di parlemen Toraja Utara namun PSI berhasil mengungguli partai Nasdem dan Perindo di urutan 6 dan 7 yang masing-masing meraih 9. 733 suara dan 9. 535 suara.

Di urutan ke 8, ada partai Hanura dengan perolehan suara sebanyak 6. 106 disusul partai PAN diposisi 9 yang berhasil meraih 5. 922 suara.

Selanjutnya untuk perolehan suara partai diurutan ke 10 hingga urutan ke 16 ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 617 suara, Partai Kebangkitan Nasional (PKN) 45 suara , Partai Gerakan Garda Republik Indonesia 38 suara, Partai PKS 34 Suara, Gelora 29 suara dan PPP yang memperoleh 9 Suara.

Baca Juga :   PWI Toraja Mulai Konsolidasikan Anggotanya Menuju Konferensi I

Sementara dua partai lainnya yakni partai Buru dan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak memiliki suara karena dicoret dari daftar peserta pemilu untuk pemilihan anggota kegiatan kabupaten Toraja Utara karena tidak melaporkan awal dana kampanye (LDAK) ke KPU Toraja Utara sampai pada batas waktu yang ditentukan. (Soetanto)

Pos terkait