ATR/BPN Luncurkan Layanan Balik Nama Terintegrasi, Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari

JAKARTA, Kabartimur.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama sertipikat dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Layanan tersebut mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang bertujuan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, kepastian waktu menjadi prinsip utama dalam penerapan layanan tersebut.

“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita dalam melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Nusron saat peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Skema Peralihan Hak Terintegrasi terdiri atas tiga tahapan. Pertama, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari dengan mekanisme fiktif positif. Artinya, apabila dalam tiga hari tidak dilakukan verifikasi, permohonan dianggap disetujui.

Baca Juga :   Kemenkumham Sukses Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif

Tahap kedua adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari. Selanjutnya, berkas diproses Kantah paling lama lima hari.

Dengan skema tersebut, seluruh rangkaian proses peralihan hak ditargetkan rampung maksimal 10 hari.

Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan layanan, 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi proyek percontohan fase pertama turut menandatangani Pakta Integritas.

Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung, yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok. Sementara 11 Kepala Kantah lainnya menandatangani secara daring, yaitu Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.

Baca Juga :   Jamintel: Program Kebangsaan LDII Jadi Solusi Atas Krisis Kebangsaan Akibat Pengaruh Asing

Kementerian ATR/BPN berencana memperluas penerapan layanan ini secara bertahap. Sebanyak 24 Kantah ditargetkan bergabung pada 24 September 2026, sebelum cakupan diperluas menjadi 100 Kantah pada akhir Desember 2026.

Nusron menyebut, perluasan hingga 100 Kantah akan memberikan dampak signifikan karena kantor-kantor tersebut mencakup sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan nasional.

“100 kantor ini sudah melayani sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan. Sementara kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15 persen,” jelasnya.

Menurut Nusron, transformasi layanan tersebut merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian pelayanan sekaligus memastikan hak dasar masyarakat di bidang pertanahan terpenuhi.

“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkasnya. (Red/*) 

Pos terkait