Jakarta, Kabartimur.com – Masyarakat yang hendak mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya kini tidak perlu lagi bingung soal biaya. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, menjelaskan bahwa dasar hukum mengenai tarif layanan pertanahan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Achmad, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut memuat rumus perhitungan berbagai jenis layanan pertanahan, mulai dari pengukuran tanah, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, peralihan hak, hingga layanan pertanahan lainnya.
“Di PP 128 Tahun 2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana,” jelasnya.
Sebagai contoh, biaya pelayanan peralihan hak dihitung berdasarkan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur komponen biaya lain yang mungkin timbul dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan.
“Di dalam PP tersebut juga diatur mengenai kegiatan lapangan, termasuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” tambah Achmad.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian dari komitmen ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi biaya layanan, ATR/BPN juga menyediakan fitur perhitungan estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui perkiraan biaya layanan pertanahan secara cepat sebelum datang ke Kantor Pertanahan.
“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Achmad.
Dengan tersedianya informasi resmi mengenai tarif layanan, masyarakat diharapkan dapat mengurus berbagai keperluan pertanahan dengan lebih tenang, transparan, dan terhindar dari informasi yang menyesatkan. (Rls/*)






